Presidential Threshold Kembali Diuji MK

bila ambang batas tetap disahkan MK, dinilai berpotensi mengubur demokrasi.

Republika TV/Amri Amrullah
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak
Rep: Amri Amrullah Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) kembali diuji Mahkamah Konstitusi (MK). Syarat tersebut tengah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.


Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai penghapusan PT 20 persen tersebut agar tetap menjaga kebahagiaan demokrasi di Indonesia.

Dahnil menambahkan, bila ambang batas tersebut tetap disahkan oleh MK, maka akan berpotensi mengubur demokrasi bagi masyarakat.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer:
  • Amri Amrullah
  • Video Editor:
  • Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler