Langkah Kementan Tingkatkan Kualitas Sapi Perah
Revisi dilakukan demi meningkatkan kuantitas dan kualitas sapi perah Indonesia.
Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Kementerian Pertanian melakukan revisi terhadap Permentan 26 tahun 2017 menjadi Permentan 33 tahun 2018. Perubahan itu dinilai akan mengancam gairah peternakan Indonesia.
Namun, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), I Ketut Diarmita menegaskan revisi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sapi perah di Indonesia.
Selain itu, perubahan itu juga dilakukan untuk meningkatkan kemitraan antara para peternak dengan Industri Pengolahan Susu (IPS).
Berikut video lengkapnya.
- Videografer & Video Editor:
- Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler