Menyelamatkan Hak Pilih
Jangan Sampai Kehilangan Hak Pilih Karena Kesalahan Teknis.
Republika/Edi Yusuf
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad Afifuddin menjelaskan jangan sampai ada penghilangan hak pilih bagi pemilih Disabilitas Mental. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas undang-undangnya nomor 135 tahun 2015.
Afifuddin mengatakan, fokus utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini harus mendata pemilih disabilitas mental. Untuk selanjutnya jika dianggap berat untuk memilih maka diperbolehkan tidak menggunakan hak pilihnya.
Berikut video lengkapnya.
- Videografer:
- Havid Al Vizki
- Video Editor:
- Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler