Mahendradatta: Pembebasan Ustaz Ba'asyir Hal yang Biasa

Pmbebasan Abu Bakar Ba'asyir dinilai memenuhi ketentuan hukum untuk dibebaskan.

Republika TV/Fian Firatmaja
Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta (ketiga kanan)
Rep: Fian Firatmaja Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Mahendradatta menegaskan, pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak memiliki muatan politik. Pembebasan tersebut menurut dia adalah hal yang biasa dalam hukum.

Melihat usia dan kesehatan Abu Bakar Ba'asyir, dia menilai, ustaz memenuhi ketentuan hukum untuk dibebaskan. Apalagi bila mengacu pada UU permasyarakatan, pembebasan itu dirasa sudah sesuai ketentuan hukum.

Ustaz Abu Bakar Ba'asyir telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman. Ditambah dengan  mendapatkan sejumlah remisi dan mendapatkan hak remisi tambahan. Dengan syarat yang sudah dijalani itu merujuk aturan Peraturan Pemerintah No.99 tahun 2012, seharusnya Abu Bakar Ba'asyir bebas pada 13 Desember 2019 lalu.

Ustaz Abu Bakar Ba'asyir direncanakan akan meninggalkan Lapas Gunung Sindur pada pekan depan.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer & Video Editor:
  • Fian Firatmaja




Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler