Jaksa Agung: Baiq Nuril tak Perlu Khawatir

Jaksaan Agung menyambut baik keinginan Presiden Jokowi yang ingin memberikan amnesti.

Republika TV/Havid Al Vizki
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril.
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyambut baik keinginan Presiden Joko Widodo yang ingin memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril. Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menilai bahwa hal itu merupakan langkah yang sangat bagus.


Prasetyo menuturkan, amnesti yang nantinya diberikan oleh Presiden Joko Widodo bisa menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kasus yang serupa.

Ia mengimbau kepada Baiq Nuril agar jangan khawatir. Kejaksaan Agung akan turut memantau perkembangan kasus tersebut kedepannya. 


Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo berjanji akan memberikan amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril dalam waktu dekat.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki     Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler