BPOM Menyatakan tak Terlibat dalam Peredaran Vape

Vape atau rokok elektrik jenis apapun bukan kewenangan BPOM.

Republika/Wihdan Hidayat
Rokok Elektrik/ Vape
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jelaskan izin edar rokok elektrik bukan kewenangan BPOM. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM, Rita Endang menjelaskan, prioritas utama BPOM yakni rokok konvensional atau rokok tembakau.

Rita mengatakan, kewenangan BPOM terkait rokok konvensional meliputi iklan sampai label rokok yang harus menggunakan gambar peringatan tentang bahaya merokok (pictural health warning/PHW).

Ia tegaskan, bahwa vape atau rokok elektrik jenis apapun bukan kewenangan BPOM.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki     Video Editor | Fian Firatmaja




BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler