Iluni UI Sarankan Judicial Review untuk UU KPK
Saat ini, bukan lagi menyatakan setuju atau tidak terkait UU KPK.
Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Andre Rahadian
Rep: Muhamad Rifani Wibisono Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI), Andre Rahadian menjelaskan saat ini bukan lagi menyatakan setuju atau tidak terkait UU KPK. Mengingat hal itu sudah menjadi undang-undang.
Andre menyampaikan, cara terbaik saat ini adalah dengan melakukan judicial review, jika dianggap ada yang kurang atau ada yang salah dari proses.
Menurut dia, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) juga kurang tepat untuk saat ini. Perppu, menurut dia, disinyalir akan menimbulkan polemik baru bila dikeluarkan saat ini.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Muhamad Rifani Wibisono
Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler