Alasan Kemenkeu Menyetujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Kemenkeu sepakat untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, Kemenkeu sepakat untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, hal itu dilakukan untuk menyelesaikan defisit keuangan yang terjadi di BPJS Kesehatan.
Mardiasmo mengatakan, Kemenkeu sudah membuat tiga pilihan untuk mengatasi defisit keuangan di BPJS Kesehatan. Misalnya, perbaikan sistem, penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, dan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan. Ia menyatakan, kedua hal itu sudah dilaksanakan dan kenaikan tarif menjadi opsi terakhir.
Ia menambahkan, tarif pun tidak langsung dinaikkan, tetapi pemerintah melakukan peninjauan dahulu dengan instansi terkait. Peninjauan dilakukan untuk melihat data masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Berikut video lengkapnya.
Videografer & Video Editor | Havid Al Vizki