KPAI Tingkatkan Pengawasan Terkait Kasus Kekerasan pada Anak
KPAI mencatat sepanjang 2019 terjadi 244 kasus Eksploitasi Seksual Komersial anak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang 2019 terjadi 244 kasus Eksploitasi Seksual Komersial pada anak. Sedangkan pada 2020 terjadi enam kasus dalam pantauan KPAI dan akan segera ditindak lanjuti.
Ketua KPAI, Susanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di tiap daerah, hal ini menjadi perhatian serius untuk membangun kualitas perlindungan anak agar semakin baik.
Susanto menambahkan, KPAI pusat telah menugaskan KPAI daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus yang terjadi di daerah seperti kasus yang ada di Kalimantan dan Kepulauan Riau. Ia juga mendorong agar pemerintah daerah berkewajiban mencegah kekerasan pada anak sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja