KPAI Tingkatkan Pengawasan Terkait Kasus Kekerasan pada Anak

KPAI mencatat sepanjang 2019 terjadi 244 kasus Eksploitasi Seksual Komersial anak.

Republika TV/Surya Dinata
Kantor KPAI
Rep: Surya Dinata Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang 2019 terjadi 244 kasus Eksploitasi Seksual Komersial pada anak. Sedangkan pada 2020 terjadi enam kasus dalam pantauan KPAI dan akan segera ditindak lanjuti.


Ketua KPAI, Susanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengevaluasi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di tiap daerah, hal ini menjadi perhatian serius untuk membangun kualitas perlindungan anak agar semakin baik.

Susanto menambahkan, KPAI pusat telah menugaskan KPAI daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kasus-kasus yang terjadi di daerah seperti kasus yang ada di Kalimantan dan Kepulauan Riau. Ia juga mendorong agar pemerintah daerah berkewajiban mencegah kekerasan pada anak sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014.

Berikut video lengkapnya.

 

 

 

Videografer | Surya Dinata

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler