Menag: 4.708 Jamaah Gagal Berangkat Umroh
Jamaah yang terjebak di negara ketiga atau tempat transit sebanyak 1.685 jamaah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan melarang sementara kedatangan jamaah yang ingin melaksanakan ibadah umroh. Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama melakukan rapat koordinasi dengan asosiasi haji dan umroh, maskapai penerbangan, serta lembaga terkait.
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, pemerintah memahami kondisi yang terjadi saat ini. Karena hal itu berkaitan dengan kesehatan para jamaah nantinya.
Ia menambahkan, jamaah Indonesia yang terdampak dari keputusan Pemerintah Arab Saudi tersebut sebanyak 2.393 Jamaah. Dan, jamaah yang terjebak di negara ketiga atau tempat transit sebanyak 1.685 jamaah.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja