Penimbunan Masker, MUI: Haram
Karena sudah merugikan negara serta melanggar aturan beragama.
Abdan Syakura
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: wisnu
REPUBLIKA.CO.ID, Maraknya penimbun masker oleh para oknum saat penyebaran virus corona sangat meresahkan masyarakat. Masker dijual dengan harga tinggi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara. Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan dalam Islam aksi penimbun masker merupakan kegiatan haram.
Ia pun meminta kepada pemerintah untuk melakukan tindakan tegas dikarenakan telah merugikan negara serta melanggar aturan beragama.
Videografer | Muhammad Rizki Triyana
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler