Penimbunan Masker, MUI: Haram

Karena sudah merugikan negara serta melanggar aturan beragama.

Abdan Syakura
Petugas memasang tanda stok masker habis di salah satu apotek di Jalan Laswi, Kota Bandung, Selasa (3/3). Petugas apotek mengaku stok masker dan pembersih tangan sudah habis sejak Senin (2/3).
Rep: Muhammad Rizki Triyana Red: wisnu

REPUBLIKA.CO.ID, Maraknya penimbun masker oleh para oknum saat penyebaran virus corona sangat meresahkan masyarakat. Masker dijual dengan harga tinggi.


Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat bicara. Ketua Komisi Dakwah dan  Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan dalam Islam aksi penimbun masker merupakan kegiatan haram.

Ia pun meminta kepada pemerintah untuk melakukan tindakan tegas dikarenakan telah merugikan negara serta melanggar aturan beragama.

 

 

 

Videografer | Muhammad Rizki Triyana

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler