Ririn Ekawati Diperbolehkan Pulang Setelah Jadi Saksi
Ririn Ekawati masih berstatus sebagai saksi atas kasus narkoba
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris Ririn Ekawati diperbolehkan pulang setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat memeriksanya sebagai saksi atas kasus narkoba asistennya, ITY (30).
"Kemarin habis cek rambut, terus ada tambahan keterangan (konfrontir dengan ITY) sudah dipulangkan sekitar jam 21.00 WIB ," kata Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Arif Purnama Oktora di Jakarta, Selasa (10/3).
Arif mengatakan, pihaknya hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah dan rambut Ririn dari Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Jawa Barat.
Hasil lab tersebut akan diketahui tiga hingga lima hari kerja kedepan. Ririn Ekawati masih berstatus sebagai saksi atas kasus narkoba yang menjerat asistennya, ITY.
Polisi masih mendalami keterkaitan antara keterangan ITY yang memberikan setengah pil "happy five" kepada Ririn. Langkah lanjutan tersebut diperlukan pihak Kepolisian untuk memastikan apakah Ririn benar-benar pengguna narkoba.
Hasil pemeriksaan urine Ririn negatif narkoba. Namun menurut keterangan asistennya, tersangka ITY (30), ia sempat memberikan setengah butir pil "happy five" jepada Ririn.
Selain itu, ditemukan tujuh butir obat penenang xanax, psikotropika golongan IV, di kotak obat yang bercampur dengan obat-obatan mendiang suaminya.