Sidebar

Keppres Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji Diteken Besok

Tuesday, 10 Mar 2020 20:04 WIB
Calon jamaah haji asal Tangerang Selatan mengikuti proses tes kebugaran di RS Sari Asih, Ahad (19/1).(Dok Puskes Haji)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) telah mengirimkan hasil penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kepada Presiden Joko Widodo untuk dibuatkan Keputusan Presiden (Keppres). Rencananya Keppres akan ditandatangani Presiden Jokowi besok. 


"InsyaAllah besok ditandatangani  presiden," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saefullah saat dihubungi, Republika, Selasa (10/3).

Maman mengatakan, alasan penetapan hasil BPIH baru dikirim karena baru ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi. Seperti diketahui BPIH telah ditetapkan Komisi VIII DPR dan Kemenag pada tanggal 30 Januari 2020. "Karena tadi siang baru diparaf bapak menteri dan insyaAllah Jumat atau Senin KMA pelunasan ditandatangani pak menteri sehingga jadwal pelunasan bisa tanggal 17 Maret," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua Ace Hasan Syadzily mengatakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh penetapan BPIH harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). "Kami ingin mengharapkan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 untuk segera dikeluarkan," katanya belum lama ini. 

Menurut dia, semakin cepat Keppres BPIH ini dikeluarkan semakin baik bagi calon jamaah haji untuk melakukan pelunasan. Selain itu, ia juga meminta agar rentang waktu pendaftaran lebih lama sehingga para calon jemaah haji dapat mempersiapkan pelunasan setoran haji secara maksimal. "Kami ingin persiapan pelaksanaan haji lebih maksimal sehingga kuota haji dapat terisi sesuai dengan telah dialokasikan," katanya.

Berita terkait

Berita Lainnya