MUI: Praktik Penimbunan Masker Perbuatan Tercela

Praktik menimbun barang adalah perbuatan yang sangat tercela.

Antara/Fauzan
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Rep: Havid Al Vizki Red: wisnu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpendapat bahwa praktik menimbun barang adalah perbuatan yang sangat tercela. Termasuk perilaku sebagian masyarakat yang menimbun masker karena wabah virus corona yang mulai masuk di Indonesia.


Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas praktik menimbun masker tersebut harus ditindak oleh pemerintah. Karena hal itu akan menimbulkan masalah nantinya.

Ia menambahkan, penyebaran virus dari orang yang sakit akan semakin menyebar jika masker  sangat sulit didapat. Oleh sebab itu, praktik menimbun masker tersebut tindakan yang tidak baik.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler