Ini Cara OJK Stabilkan Pasar di Tengah Corona
OJK berupaya menetralisir mekanisme pasar di bursa efek dengan buyback saham.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Di tengah ketidakpastian kapan wabah Covid-19 (corona) akan mereda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dalam menghadapi fluktuasi pasar yang tidak menentu. OJK mengeluarkan kebijakan berupa izin bagi semua emiten atau perusahaan public melakukan pembelian kembali (buyback) saham.
Kebijakan ini sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang mengalami tekanan signifikan per 9 Maret 2020. “Belum ada kepastian kapan wabah corona mereda. Satu sisi kita melihat (kebijakan) buyback ini bukan hanya satu kebijakan saja, tetapi bagaimana mengelola kepanikan karena sentiment negatif (pasar) global yang merambat ke domestik,” kata Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK dalam rilisnya, Rabu (11/3).
Lebih jauh, ia menjelaskan kebijakan ini dikeluarkan tidak semata karena persoalan wabah COVID-19, tetapi karena persoalan konflik perdagangan minyak dunia. Melalui kebijakan ini, OJK berupaya menetralisir mekanisme pasar di bursa efek.
“Jadi kita keluarkan kebijakan ini karena melihat persoalannya jauh lebih dahsyat, tidak hanya sekedar stimulus karena penanganan corona semata. Persoalannya sekarang termasuk berita harga minyak turun karena pengaruh perundingan antara Arab Saudi dengan OPEC,” kata dia.
Kebijakan buyback ini efektif per tanggal 10 Maret 2020 dan akan terus efektif diterapkan selama dibutuhkan. OJK menjamin pihaknya akan memantau terus penerapan kebijakan ini. Tujuannya kebijakan buyback ini sebagai penyeimbang antara supply and demand dari korporasi dan emiten.
“Kebijakan ini terus kita laksanakan sesuai kebutuhan, kita pantau terus tiap hari. Intinya ingin menenangkan pasar. Jangan ketakutan pasar itu karena rumor, karena ketakutan yang tidak rasional,” tegasnya.
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi seperti pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.