Muhammadiyah: Bila Darurat, Shalat Berjamaah di Rumah

Seluruh warga Muhammadiyah juga diimbau meningkatkan kebiasaan pola hidup sehat.

Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir
Rep: Umar Mukhtar Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah membuat surat maklumat untuk menindaklanjuti perkembangan wabah penyebaran virus corona di Indonesia. Dalam surat bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 itu, Muhammadiyah mengatur soal kegiatan beribadah seperti shalat berjamaah dan shalat Jumat.

Baca Juga


Surat yang ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir itu menyebutkan, bagi yang sakit disarankan untuk beribadah di rumah. Apabila dipandang darurat, pelaksanaan shalat Jumat dapat diganti dengan shalat Zuhur di rumah, dan pelaksanaan shalat berjamaah dapat dilakukan di rumah.

"Kegiatan-kegiatan di seluruh lingkungan Muhammadiyah yang melibatkan massa atau jumlah orang yang banyak seperti pengajian, seminar, pertemuan dan kegiatan sosial agar ditunda pelaksanaannya atau diselenggarakan dengan cara lain yang bersifat terbatas dan atau menggunakan teknologi informasi," demikian bunyi maklumat PP Muhammadiyah.

Selanjutnya, kegiatan pendidikan di lingkungan Muhammadiyah dan 'Aisyiyah diselaraskan dengan kebijakan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang dikoordinasikan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah dan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan.

PP Muhammadiyah juga meminta Amal usaha kesehatan agar mempersiapkan penanganan covid-19 yang sejalan dengan protokol Kementerian Kesehatan dalam koordinasi Majelis Pembina Kesehatan Umum yang bersinergi dengan majelis, lembaga, organisasi otonom, dan amal usaha lain. Sebab, PP Muhammadiyah telah membentuk Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) yang bertugas mengoordinasikan pelaksanaan program dan aksi penanganan Covid-19.

Seluruh warga Muhammadiyah juga diimbau meningkatkan kebiasaan pola hidup sehat dengan menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan serta mengikuti protokol pencegahan covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah. Warga Muhammadiyah juga hendaknya membatasi bepergian ke tempat dan kegiatan yang berisiko terjadi penularan covid-19.

PP Muhammadiyah juga menyatakan prihatin atas wabah covid-19 yang oleh World Health Organization (WHO) dinyatakan sebagai pandemi yang menjadi masalah global. Sementara pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan wabah Covid-19 sebagai bencana non-alam.

Muhammadiyah menilai wabah tersebut sebagai kejadian luar biasa yang harus segera dilakukan pencegahan dan tindakan secara sungguh-sungguh, masif, dan terkoordinasi dengan baik. Muhammadiyah mendorong agar pemerintah melibatkan semua pihak untuk bekerjasama dan bersinergi dengan disertai langkah sosialisasi dan kebijakan yang terbuka dan komprehensif.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari jalur Usamah bin Zaid, Rasulullah SAW bersabda, "Tha'un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Bila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Bila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya."

Nabi SAW, dalam hadis lain yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari jalur Abu Hurairah, juga bersabda, "Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat." Di hadis lain yang diriwayatkan Ibnu Majah dan Ahmad bin Hanbal dari jalur Abdullah bin Abbas, Nabi juga bersabda, "Tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat."

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler