Kebijakan Pemda Soal Corona Harus Konsultasi dengan Pusat
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 keluarkan instruksi untuk Pemda
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan beberapa instruksi kepada pemerintah daerah, dalam upaya menangani penularan virus corona. Salah satunya, pemerintah daerah diminta berkonsultasi dengan pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan terkait pencegahan virus corona.
"Pertama, semua kebijakan daerah yang terkait dengan COVID-19 harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo saat konferensi pers rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 streaming di Youtube, Senin (16/3).
Doni melanjutkan, instruksi kedua dalam menetapkan protokol yang berkaitan dengan penanganan harus mencakup empat aspek yaitu pencegahan, respon, pemulihan dan tim pakar. Ketiga, ia meminta daerah juga melakukan konsultasi tentang rencana kebijakan yang akan dibuat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Keempat, dalam rangka penanganan COVID-19, pemerintah daerah bisa mengambil langkah-langkah kebijakan melalui strategi social distancing dengan berpedoman kepada protokol yang berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar di institusi pendidikan, kegiatan ibadah, kegiatan berkumpul di tempat publik, pembatasan acara keramaian, proses kegiatan kerja Aparatur Sipil Negara, aktititas front liners (pekerja garis depan) dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat. Hal ini ditempuh dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi wilayah setempat.
"Kelima penguatan fasilitas kesehatan, dengan melibatkan Rumah Sakit Pemerintah Daerah, pusat kesehatan masyarakat, dan Rumah Sakit Swasta serta penguatan sistem laboratorium didaerah masing-masing," ujarnya.
Keenam, dalam Penanganan COVID-19, Pemerintah Daerah harus melakukan kolaborasi pentahelik yaitu pemerintah, Akademisi/Pakar, Dunia Usaha, Komunitas/Masyarakat dan Media serta pelibatan sampai tingkat Desa/Kelurahan termasuk perangkatnya PKK, Karang Taruna dan RT /RW. Ketujuh, pemerintah daerah sebelum membuat keputusan, diharapkan untuk membentuk gugus tugas daerah terlebih dahulu dan bersifat segera. Delapan, kebijakan dan tindakan penanganan COVID-19 harus memperhatikan prinsip- prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"Terakhir, pemerintah daerah wajib memperhatikan keselamatan masyarakat, kepentingan antar daerah dan kepentingan nasional," katanya.