Sidebar

Inilah Rukun dan Wajib Haji yang Harus Dipahami Jamaah

Tuesday, 17 Mar 2020 12:01 WIB
Ritual Tawaf yang dilakukan jamaah haji atau umrah dengan mengelilingi Kabah tujuh kali.(Republika/Erik PP)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ritual ibadah haji setiap tahun digelar. Namun, tak sedikit calon jamaah haji masih bingung tentang rukun dan wajib haji meski telah melakukan pelatihan manasik berkali-kali.


Firman Arifandi dalam bukunya. "Prihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan" mengatakan, kebingungan yang muncul dari para calon jamaah ini dikarenakan belum adanya gambaran dari mereka tentang kondisi di lapangan, urutan aktivitas haji yang membingungkan, buku panduan yang terlalu tebal dan menyulitkan pembacanya.

"Penyuluhan para pembimbing yang justru makin menambah kebingungan," katanya.

Maka dari itu, kata dia, banyak hal-hal yang tidak sah dianggap sah, karena kebutaan pengetahuan tentang ihram dan konsekuensinya, atau semua jenis pelanggaran Ihram dianggap membatalkan ibadah haji atau umrah itu sendiri.

"Padahal tidak juga, dan bahkan ada saja pembimbing haji atau umroh yang juga  bingung dengan urusan hukuman bagi pelanggar wajib haji, ihram atau rukunnya sehingga semua hukumannya dipukul rata yakni dam menyembelih kambing," katanya.

Firman Arifandi mengatakan, ritual ibadah haji sebenarnya secara prinsip hanya terdiri dari rukun dan wajib haji. Aktivitasnya dimulai dari tanggal 9 Dzulhijjah hingga akhir sore 13 Dzulhijjah. 

Namun, kata Firman, biasanya yang membuat ribet adalah embel-embel sejak dari Tanah Air. Terlebih, penyelenggara kita ini menggunakan metode haji tamatu yang mana memulai ibadah begitu sampai di Makkah dengan thawaf qudum (thawaf kedatangan) melalui umroh terlebih dulu, lalu kemudian bisa melepas ihram untuk bisa santai sejenak sebelum mengahdapi rukun dan ritual wajib haji.

Namun, dalam penyelenggaraan haji sebenarnya yang mesti dikerjakan atau dikuasai jamaah adalah rukun dan wajib haji. Firman Arifandi menyampaikan, rukun haji merupakan serangkaian ibadah utama dalam berhaji yang apabila ditinggalkan maka ibadahnya tidak dianggap sah dan kelak wajib mengqadhanya kembali.

Adapun urutan dari rukun haji di antaranya pertama niat dan Ihram. Kedua, wuquf di Arafah 9 Dzulhijjah, ketiga thawaf, keempat Sa’i, dan kelima Tahallul.  Sementara wajib haji adalah sejumlah rangkaian ibadah di luar rukun yang juga harus dilakukan oleh jamaah  haji, ditambah ketentuan dan pantangan yang harus dijalani oleh mereka selama berihram dalam haji. 

Adapun wajib haji F,irman menyampaikan, ada delapan. Pertama niat ihram dari miqat, kedua berpakaian ihram, ketiga mabit di Muzdalifah (sejenak saja, di antara malam 10 zulhijjah sampai fajar). 

Keempat mabit di Mina (11,12,13: jumroh ula, wusto, aqobah setiap hari setelah tergelincir matahari, memotong qurban dan hewan untuk dam). Kelima melontar jumrah (aqobah, 10 zulhijjah pagi setelah terbit), kenam menyembelih qurban bagi yang tamattu’, ketujuh thawaf wada, dan kedelapan tidak melanggar larangan Ihram. 

Seperti tidak berkata jelek atau berdebat dan bertengkar, tidak mencabut atau mencukur bulu atau rambut di badan tidak memotong kuku, tidak pakai wewangian seperti parfum, tidak bersepatu dan bertopi bagi laki-laki, tidak memakai kaos tangan bagi wanita, tidak boleh melakukan hubungan suami dan istri, tidak boleh menikah dan menikahkan dan tidak mencabut atau memotong tanaman. 

Firman menyampaikan, pembeda antara rukun dan wajib haji adalah konsekuensinya. Apabila rukun haji ditinggalkan, maka ibadah hajinya dianggap batal dan harus diqadha kembali. Sementara bila wajib haji yang  ditinggalkan maka ibadah hajinya tetap sah, namun dia tetap berdosa karena pelanggarannya, dan harus membayar dam.

Berita terkait

Berita Lainnya