Seorang Siswi di Tasikmalaya Diperas Mantan Pacar
Pelaku mengancam video korban beradegan pornografi disebarkan melalui media sosial.
REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang siswi tingkat menengah pertama di Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban dugaan pemerasan oleh mantan pacarnya. Korban yang masih berusia 15 tahun diminta mengirimkan uang kepada pelaku berisnisial E (23 tahun) jika tak ingin videonya beradegan pornografi disebarkan melalui media sosial.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, pihaknya menerima laporan itu setelah korban bersama keluarganya datang mengadu ke KPAID. Korban mengaku berkenalan dengan pelaku yang berasal dari Palembang di Facebook sebelas bulan lalu.
Dari situ, korban mulai menjalani hubungan pacaran di dunia maya tanpa pernah bertemu. "Mereka bertukar nomor WhatsApp. Lama-lama, pacaranya meminta korban beradegan porno melalui video call," kata dia, Selasa (17/3).
Ato cukup menyayangkan sikap korban yang menuruti permintaan pacarnya itu. Bahkan, adegan itu tak hanya dilakukan satu kali, melainkan berulang kali.
Menurut Ato, hampir setiap hari korban diminta memerankan adegan porno oleh pelaku melalui saluran video call WhatsApp. Namun, pada Februari 2020 lalu, hubungan mereka bermasalah.
Setelah itu, lanjut Ato, pelaku kerap mengancam akan menyebarkan adegan porno saat video call kepada korban. Korban juga pernah diminta mengirimkan uang 350 ribu.
"Korban sudah mengirimkan uang Rp 350.000 ke pelaku. Korban juga diancam keluarganya akan disantet oleh pelaku. Sampai akhirnya pelaku menyebarkan video adegan porno korban selama ini," kata dia.
Ato mengatakan, saat ini pelaku menyebarkan video porno itu melalui WhatsApp ke teman-teman korban. Sebab, pelaku ternyata memiliki nomor telepon teman-teman korban yang berada di Facebook.
"Foto, alamat, dan ciri-ciri pelaku, sudah diserahkan ke kepolisian sembari melaporkan kejadian ini. Kami berharap pelaku segera ditangkap," kata dia.
Adanya kasus itu, KPAID kembali mengingatkan k,epada seluruh orang tua dan pelajar yang masih di bawah umur supaya berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ato memgimbau, untuk tak gampang percaya kepada orang yang dikenal melalui media sosial.
Sementara itu, laporan yang dibuat korban didampingi KPAID Kabupaten Tasikmalaya telah masuk ke Polres Tasikmalaya Kota. Satuan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengaku akan segera menyelidiki kasus itu.