Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah dari Rokok Ilegal

Bea Cukai mengamankan sedikitnya 2.244.000 batang rokok ilegal.

Bea Cukai
DJBC Jateng dan DIY, kembali mengamankan sedikitnya 2.244.000 batang rokok ilegal senilai Rp 2.28 miliar. Rokok ilegal, (ilustrasi).
Rep: Bowo Pribadi Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ancaman penyebaran virus corona, rupanya tak menyurutkan para petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), untuk tetap melakukan fungsi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Terbukti, petugas DJBC Jateng dan DIY, kembali mengamankan sedikitnya 2.244.000 batang rokok ilegal senilai Rp 2.28 miliar, dalam penindakan yang dilakukan di ruas jalan tol Jatingaleh- Krapyak KM 02, pada Senin (16/3) sekitar pukul 23.20 WIB.

Jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut, diamankan dari sebuah truk angkutan barang yang tengah melintas di ruas jalan tol Semarang, dari kabupaten Jepara, Jawa Tengah dengan tujuan Padang, Sumatera Barat.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen tentang adanya rencana pengiriman jutaan batang rokok ilegal dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menu ke Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Kendati begitu, kepastian apakah pengiriman tersebut bakal menggunakan jalur darat melalui Tol Trans Jawa atau Tol Laut belum diperoleh dengan jelas. Sehngga tim bea Cukai pun segera siaga dan melakukan pemantauan serta terus melakukan pengumpulan informasi yang diperlukan.

Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, lanjutnya, petugas Kanwil DJBC Jateng dan DIY segera melakukan penelusuran, hingga pengejaran dilakukan terhadap sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel dengan ciri- ciri berwarna kuning kombinasi hitam.

Berdasarkan penelusuran selanjutnya, diketahui pada Senin malam truk yang dimaksud tengah melintas di ruas jalan tol Semarang. “Hingga akhirnya, petugas kami berhasil menghenyikan di KM 02, ruas Jatingaleh- Krapyak,” jelasnya.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Nigroho, Tim DJBC Jateng- DIY akhirnya melakukan penindakan di ruas tol tersebut, sebelum akhirnya membawa truk tersebut, ke kantor Kanwil DJBC Jateng- DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa secara keseluruhan truk tersebut membawa 70 karton berisi 2.244.000 batang rokok illegal, dengan perkiraan nilai nominal barang sebesar Rp 2.288.880.000,.

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 1.331.410.080, yang terdiri atas nilai cukai sebesar Rp 1.020.020.000; nilai Pajak Rokok sebesar Rp 102.102.000,00 dan nilai PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 208.288.080.

Nugroho juga menjelaskan, secara detil, muatan rokok tersebut berisi 1.096.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk “Maxx One Bold” yang dilekati pita cukai --dan diduga—palsu.

Selain itu juga 960 ribu batang rokok SKM merk “C@ffee Stik” tanpa dilekati pita cukai serta 188 ribu batang rokok SKM merk “Mildboro” yang dilekati jempel atau kertas yang diperlakukan seolah- olah sebagai pita cukai.

“Seluruh barang hasil penindakan tersebut --saat ini-- diamankan di kantor Kanwil DJBC Jateng DIY, sedangkan sopir truk berinisial ID dan kernet berinisial SA saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia juga mengungkapkan, sebelum penindakan terhadap truk tersebut, beberapa hari sebelumnya juga telah dilakukan penindakan rokok illegal di wilayah Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara, Jawa tengah.

Petugas dari KPPBC Kudus yang di backup oleh TNI dan Polri, dalam operasi sejak Selasa tanggal 10 Maret 2020 hingga rabu 11 Maret 2020 telah dilakukan penindakan pada 10 rumah tempat memproduksi rokok illegal tersebut.

Masing- masing terdiri atas satu rumah di Desa Bulu Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, empat rumah di Dusun Kedungsarimulyo, Welahan, Jsatupara, 1 rumah di Dusun Pendosawalan, Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan empat  rumah di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari 10 lokasi tersebut juga telah diamankan sebanyak 1.038.800 batang rokok illegal jenis SKM dari berbagai merk, seperti “Gudang Gaman” dan “SMD”, dengan nilai nominal mencapai Rp 1.059.000.000.

“Sehingga potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 616 Juta, yang terdiri dari nilai Cukai, sebesar Rp 472 Juta, Pajak Rokok Rp 47.2 Juta dan PPN Hasil Tembakau Rp 96 Juta rupiah,” tegasnya.

Secara keseluruhan –dari rangkaian penindakan tersebut-- Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil mengamankan sebanyak 3.282.800 batang rokok ilegal dengan nilai sebesar Rp 3.34 miliar,

Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatk dari upaya pengungapan rokok ilegal tersebut mencapai Rp 1.94 miliar.

DJ C P Bea Cukai tetap akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap peredaran rokok illegal, meskipun di tengah isu merebaknya virus corona.

“Hal ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara yang pada akhirnya juga bakal dimanfaatnya kembali kepada masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler