Pos Lintas Batas Kalbar tak Ditutup Meski Malaysia Lockdown

Belum ada larangan masuk maupun keluar di pos lintas batas negara RI-Malaysia.

ANTARA FOTO
Seorang pelintas batas yang masuk dari Malaysia mendorong tas bawaannya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa (17/3/2020). Jelang penutupan pintu perbatasan Tebedu Malaysia yang akan dilakukan Pemerintah Malaysia pada Rabu (18/3/2020), pihak KKP Entikong melakukan pemeriksaan kesehatan lebih intensif terhadap pekerja dan mahasiswa asal Kalbar yang pulang dari Malaysia dan Brunei Darussalam melalui PLBN Entikong. ANTARA FOTO/Agus Alfian/jhw/aww.(ANTARA FOTO)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat (Kalbar) Husni menegaskan hingga kini belum ada penutupan tiga pintu pos lintas batas negara (PLBN) RI-Malaysia yang ada di wilayah Kalbar. Meskipun, pihak Malaysia  melakukan lockdown terkait virus corona atau COVID-19.

"PLBN yang ada di Entikong, Aruk, dan Badau hingga saat ini belum ada penutupan dan masih menunggu keputusan dan instruksi dari pemerintah pusat, sehingga saat ini untuk memberikan masuk dan keluar melalui PLBN itu masih menggunakan regulasi dan kebijakan keimigrasian yang berlaku," kata Husni di Pontianak, Selasa (17/3).

Husni menjelaskan, belum ada larangan masuk maupun keluar bagi warga Indonesia dan warga asing melalui tiga PLBN itu. Mereka diizinkan asalkan sudah sesuai persyaratan termasuk steril terhadap virus corona atau Covid-19.

"Sepanjang semua sudah sesuai prosedur, kami masih melakukan kegiatan keimigrasian," katanya.

Menanggapi isu bahwa pihak Malaysia akan menutup PLBN mereka pada Selasa pukul 17.00 WIB, Husni mengatakan hal itu tentu akan disesuaikan. Bila benar terjadi penutupan, kalaupun di sini mengizinkan maka orang yang ingin masuk maupun keluar melalui PLBN ini tidak bisa berjalan.

"Yang jelas kita belum melakukan penutupan. Namun secara logika bila misalnya di Tebedu Malaysia ditutup tapi kita mengizinkan maka percuma juga," katanya.

Dalam menyikapi kasus Covid-19 saat ini, kata Husni, pihak Imigrasi menyesuaikan dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020. "Kami akan memberi penyesuaian seperti pemberian izin tinggal darurat dan memberikan visa serta izin masuk sesuai Permenkumham tersebut," katanya.


Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler