Rutan dan Lapas Diisolasi, Pengunjung Bisa Video Call
Beberapa rutan, lapas, LPKA menutup kunjungan keluarga hingga 31 Maret 2020.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah preventif mencegah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Penyebaran virus corona diwanti-wanti di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia.
Beberapa Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anaka (LPKA) menutup kunjungan keluarga sejak Rabu (18/3) hari ini hingga 31 Maret 2020.
Plt Dirjen PAS Nugroho mengatakan, kunjungan pun diganti melalui fasilitas yang dimiliki gawai. Seperti di Lapas Kuningan, Jawa Barat mengambil kebijakan menggantikan waktu kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan fasilitas video call atau telepon berbasis video.
Meski zona di Lapas Kuningan termasuk Zona Kuning. Lapas Kuningan mengambil kebijakan menutup sementara waktu kunjungan keluarga.
“Pembatasan kunjungan ini juga telah diawali dengan pemberian informasi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP, serta keluarga WBP. Tujuannya agar tidak terjadi resistensi," jelas Nugroho dalam keterangannya, Rabu (18/3).
Video call akan difasilitasi oleh petugas Lapas, Rutan, dan LPKA. Metode ini bisa dilakukan dari rumah. Sistemnya akan ada absensi giliran untuk warga binaan melakukan video call kepada keluarganya. Atau keluarga WBP bisa menyampaikan kepada petugas untuk video call.
“Ditjen PAS tetap berupaya, seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak WBP,” ungkap Plt Dirjen PAS Nugroho.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi mengungkapkan, bahwa seluruh wilayah di Banten ditetapkan sebagai Zona Merah. Sejumlah Lapas maupun Rutan di Banten sudah sosialisasi adanya penutupan sementara kunjungan keluarga WBP di Lapas, Rutan dan LPKA. "Terhitung mulai tanggal 18 maret sampai 1 April 2020,” ungkapnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak, juga melaporkan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh petugas dan dilakukan sosialisasi mengenai arahan dalam surat edaran terkait Covid-19 di UPT Pemasyarakatan.
Senada Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Matius Ayorbaba. Ia mengatakan untuk wilayah Papua dan Papua Barat, beberapa UPT lapas, LPP, dan LPKA telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan dilakukan pemeriksaan pandemi Covid-19.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PAS Ibnu Chuldun menyatakan, meskipun diterapkan pembatasan jam kerja dengan work from home dan kunjungan keluarga WBP di UPT Pemasyarakatan.
Ibnu memastikan kepada seluruh petugas untuk tetap memastikan WBP terpelihara dengan baik serta mengoptimalkan layanan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia. “Dan hak integrasi agar dapat tercapai sesuai target,” ucapnya tegas.