Masjid Gedhe Kauman Tetap Sholat Jumat dengan Protokol
Pengurus Masjid Gedhe Kauman menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah corona.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta tetap menggelar Sholat Jumat, tetapi dengan menjalankan bagian dari protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Hal itu seperti membersihkan area masjid serta menyediakan cairan pembersih tangan dan sabun untuk mencuci tangan bagi jamaah.
"Jadi sebenarnya asal kita sudah siap, dan yang masuk masjid bisa bersih semua, insyaAllah aman," kata Ketua Takmir Masjid Gedhe Kauman Azman Latif di Yogyakarta, Jumat (20/3).
Ia mengatakan bahwa keputusan untuk tetap melaksanakan sholat Jumat tidak serta merta muncul tanpa persiapan yang matang. Sepekan sebelumnya, ia mengatakan, pengurus masjid telah melepas karpet dan menyemprot lantai secara berkala menggunakan disinfektan.
"Jamaah kami minta untuk membawa sajadah masing-masing, juga dianjurkan untuk tidak saling bersalaman. Kemudian jarak juga kita minta tidak harus rapat," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan, durasi khutbah akan dipersingkat. "Khutbah nanti akan kita ringkas, kotak infak keliling juga kami tiadakan sementara," katanya.
Menurut Azman, biasanya ada sekitar 3.000 orang yang Shalat Jumat di Masjid Gedhe. Namun jamaah Shalat Jumat kali ini diperkirakan menyusut mengingat jumlah kunjungan wisatawan juga menurun.
Ia mengatakan bahwa pengurus masjid akan terus memantau perkembangan penularan Covid-19 dan menyesuaikan kegiatan dengan kondisi penularan penyakit tersebut di wilayah Yogyakarta.
"Kita terus memantau situasi dari menit ke menit. Ke depan kalau semakin parah tentu akan kami evaluasi kembali," kata dia.
Sementara itu, pengurus Masjid Sultoni yang berada di kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, memilih meniadakan Shalat Jumat. Menurut surat pengumuman yang ditandatangani oleh takmir masjid, keputusan itu diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur DIY tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah selama masa wabah Covid-19.
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan umat Islam yang berada di daerah dengan tingkat penularan tinggi Covid-19 diperbolehkan meninggalkan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat dzuhur di rumah.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat dan menggantikannya dengan sholat dzuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin.
Menurut data Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga 19 Maret pukul 16.45 WIB total ada empat pasien positif Covid-19 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Data Pemerintah Provinsi juga menunjukkan bahwa hingga 19 Maret pemeriksaan Covid-19 sudah dilakukan pada 37 orang, 15 di antaranya hasilnya negatif dan 18 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan laboratorium.