Ketua Komisi II: KPU Sudah Tepat Tunda Tahapan Pilkada 2020
Ketua Komisi II menyatakan situasi penyebaran pandemi Corona yang semakin meluas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai tepat langkah KPU RI yang menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Sebab, situasi penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas.
Doli mengatakan, dampak penyebaran COVID-19 itu menyebabkan sudah ada penyelenggara pemilu di daerah yang terpapar virus tersebut. Karena itu, dia menilai keputusan untuk menunda tahapan Pilkada yang saat ini sedang berjalan, dapat sangat dipahami.
"Sesuai dengan yang pernah juga saya sampaikan, kita tentu perlu menyesuaikan diri terhadap maklumat yang telah dikeluarkan pemerintah," kata Doli di Jakarta, Ahad (22/3).
Menurut dia, dengan ditetapkannya masa darurat bencana akibat COVID-19 hingga akhir Mei, pemerintah sesungguhnya sedang melakukan upaya pengendalian terhadap pandemi virus tersebut. Wakil ketua umum DPP Partai Golkar itu berharap situasi segera dapat dikendalikan pemerintah, masa darurat tidak diperpanjang lagi.
"Sehingga tahapan Pilkada bisa kembali dilanjutkan dan disesuaikan, dan hari pencoblosan yaitu tanggal 23 September 2020 bisa tetap dilaksanakan," katanya.
Doli mengatakan, Komisi II DPR RI dan KPU RI akan terus berkoordinasi dalam memantau situasi dan perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Sebelumnya, KPU RI resmi menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Keputusan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.