Sidebar

Raja Salman Berlakukan Jam Malam di Makkah, Madinah & Riyadh

Wednesday, 25 Mar 2020 19:41 WIB
Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman dan Raja Salman.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH - Perintah Raja Arab Saudi, Mohammad Salman, pada Rabu ini melarang orang-orang dari 13 provinsi Kerajaan untuk meninggalkan wilayah tersebut atau pindah ke wilayah lain pada pemberlakukan jam malam. Perintah tersebut mulai berlaku pada Kamis (26/3), seperti dilansir Saudi Press Agency.

Selain itu, pihak kerajaan juga mengeluarkan perintah melarang orang memasuki atau keluar dari perbatasan Makkah, Madinah, dan Riyadh. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya yang lebih besar untuk menahan penyebaran virus corona.

Aturan jam malam yang diberlakukan baru-baru ini akan dimulai pukul 15.00 (waktu setempat), bukannya pukul 19.00 yang berlaku di Makkah, Madinah, dan Riyadh. Arahan baru akan berlaku dari Kamis sore hingga akhir periode jam malam diumumkan dalam perintah Raja yang lainnya.



Pihak Otoritas Saudi pun telah diberi wewenang untuk menambah jam malam, atau jam malam sepanjang hari di Makkah, Madinah, dan Riyadh atau kota-kota lainnya dan daerah bila dirasa perlu. Kebijakan ini akan bisa diambil berdasarkan proposal dari Kementerian Kesehatan.

''Pekerjaan untuk mengimplementasikan pesanan ini akan dimulai pada hari Kamis, 26 Maret,'' begitu tambahan perintah kerajaan.

Larangan perjalanan tidak termasuk kelompok dan sektor yang telah dikecualikan sebelumnya dari jam malam. Ini mengingat pengecualian tersebut dalam ruang lingkup paling sempit dan sesuai dengan prosedur dan kontrol yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Perintah pada Rabu ini dikeluarkan berdasarkan kepedulian Raja Salman terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara dan para ekspatriatnya, termasuk juga berdasarkan dukungan dari pihak otoritas terkait. Tindakan pencegahan yang dipilih agar lebih dapat membatasi penyebaran virus corona baru.

Raja Salman memang mengeluarkan perintah jam malam pada hari Ahad lalu dari jam 19.00 malam sampai pukul 06.00 pagi untuk jangka waktu 21 hari, yang efektif mulai 23 Maret. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi mengenai sektor dan karyawan mana saja yang dibebaskan dari pembatasan jam malam.

Berita terkait

Berita Lainnya