DPR Buka Sidang Pekan Depan, Sebagian Rapat Online

Rapat paripurna akan dihadiri perwakilan fraksi, anggota mengikuti secara online.

Antara/Hafidz Mubarak A
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) seusai memimpin rapat paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR memastikan tidak akan menunda rapat pembukaan masa sidang III 2019-2020. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, pembukaan masa sidang akan dilakukan pada Senin (30/3) pekan depan.


"Rencana dibuka tanggal 30 (Maret)," kata Azis kepada Republika.co.id, Kamis (26/3).

Untuk mekanismenya, Azis menjelaskan, rapat akan dihadiri perwakilan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD). Sementara anggota lainnya bisa mengikuti rapat secara virtual atau //online//. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan virus corona baru atau Covid-19.

Azis membenarkan bahwa mekansime rapat pembukaan masa sidang tersebut telah disepakati oleh pimpinan DPR lainnya dan kesetjenan DPR. Termasuk hal-hal teknis bagaimana mengecek bahwa rapat tersebut digelar kuorum sesuai aturan perundang-undangan. 

"Sudah (disepakati)," ujar dia.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyambut baik usulan Azis tersebut. Menurutnya, usulan tersebut justru lebih baik dilakukan.

Arsul berharap agar pembukaan masa sidang tidak lagi ditunda. Pelaksanaan bisa dilakukan dengan tetap melakukan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. 

"Misalnya jarak antartempat duduk harus dikosong 1-2 kursi. Untuk itu sebagian anggota DPR diminta kerelaannya ikut rapur (rapat paripurna) dari balkon yang biasa, untuk pengunjung dan jarak antartempat duduk tetap diatur," usulnya.

Selain itu, Arsul mengusulkan agar rapur dilakukan sebentar. Menurutnya hal tersebut bisa disiasati dengan cara 

semua bahan yang akan dimintakan persetujuan dibagikan lebih dulu.

"Jadi tidak usah dibacakan," ungkapnya.

Sementara itu, hal teknis-teknis lain seperti tanda tangan kehadiran, wakil ketua MPR tersebut mengatakan, hal itu bisa diatur. Anggota bisa sampaikan kehadirannya via platform komunikasi yang ditetapkan.

"Nanti jika diperlukan permintaan tanda tangan bisa disusulkan," tutur Sekjen PPP tersebut.

Ia menambahkan, prinsipnya jika rapur nanti tidak ada pengambilan keputusan penting, maka tidak perlu dibikin sulit dan formalistik. "Namanya juga dalam keadaan darurat (corona)," ujarnya. 

Sebelumnya DPR dijadwalkan akan membuka masa sidang III 2019-2020 pada 23 Maret 2020 lalu. Namun karena adanya pandemi Corona dan imbauan social distancing dari pemerintah, maka DPR memperpanjang masa reses hingga 29 Maret 2020. Untuk diketahui DPR telah menjalani masa reses sejak 27 Februari 2020 lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler