In Picture: Pelaporan SPT Pajak Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April
Pelaporan SPT tahun 2019 diperpanjang dan tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Rep: Prayogi Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Batas waktu pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak (WP) orang pribadi tahun pajak 2019 yang seharusnya jatuh tempo pada 31 Maret 2020 diperpanjang hingga 30 April mendatang.
sumber :
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler