BPJPH Perpanjang Layanan Sertifikasi Halal Tanpa Tatap Muka
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sistem kerja dari rumah atau WFH bagi pegawai Kementerian Agama yang telah dilaksanakan sejak 18 Maret diperpanjang untuk periode 1-21 April 2020. Untuk itu, layanan sertifikasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara daring alias tanpa tatap muka juga diperpanjang.
"Layanan bagi para pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal diteruskan untuk dilakukan melalui email," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (31/3).
Mastuki mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 317/BD.II/P.II.I/HM.01/03/2020 Tentang Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag. Surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BPJPH nomor 1388/BD.II/HK.00.3/03/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Mastuki menjelaskan SE tersebut berlaku sejak 1 April 2020. Dengan demikian, maka pelaku usaha kembali dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email serifikasihalal@kemenag.go.id. “Sama seperti sebelumnya, pengajuan dokumen dilakukan dengan cara berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf scan. Lalu kode pengiriman diatur dengan format: Nama perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020," lanjutnya.
Layanan melalui email digunakan sebagai pengganti sementara layanan PTSP ini, dilakukan sampai dengan 21 April 2020. Adapun prosesnya nanti akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi terbaru.
BPJPH juga menyediakan saluran tanya jawab bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait layanan sertifikasi halal melalui nomor media WhatsApp 08111171019.