Menggali Triliunan Dana DKI Jakarta untuk Covid-19

Anies berharap ada tambahan dana bagi hasil dari pusat untuk tangani Covid-19.

Prayogi/Republika
Pekerja menata tempat tidur disalah satu ruangan yang dijadikan rumah sakit darurat di Gedung Lippo Plaza Mampang, Jakarta, Kamis (2/4). Siloam Hospitals mengubah sebagian pusat perbelanjaan Lippo Plaza Mampang menjadi Rumah sakit darurat yang dikhususkan untuk menampung pasien virus corona (COVID-19)
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara

Anggaran penanganan Covid-19 di DKI Jakarta disebut bukan hanya Rp 130 miliar, atau hanya Rp 844 miliar seperti yang tertera dalam Pergub No 28 tahun 2020, yang mengatur penambahan belanja tak terduga (BTT). Anggarannya bahkan bisa hingga Rp 2 triliun lebih.

Menurut Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, total BTT untuk penanganan Covid-19 dari Virus Corona tersebut mencapai Rp 897,26 miliar. Total BTT didapat dari penambahan sisa BTT Rp 53,26 miliar dengan Rp 844 miliar. Sementara angka Rp 130 miliar itu hanya merupakan perhitungan awal saat adanya wabah.

"Anggaran Penanganan Covid-19 di Jakarta itu bukan Rp 130 miliar seperti pemberitaan selama ini, itu hitungan awal adanya wabah. Sesuai Peraturan Gubernur no 28 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 162 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020, anggaran BTT saja bertambah Rp 844 miliar. Ini bisa digunakan untuk penanganan dampak Covid-19," ujar Mujiyono di Jakarta, Kamis (2/4).

Menurutnya, penambahan anggaran BTT sebesar Rp 844 miliar ini berasal dari pengurangan Penanaman Modal Daerah (PMD) untuk PT MRT Jakarta sebesar Rp 500 miliar dan anggaran balap mobil listrik atau Formula E sebesar Rp 344 miliar, yang diyakininya bisa membantu penanganan dampak Covid-19 lebih baik.

"Sehingga, kalau anggaran BTT sebesar Rp 897,3 miliar ditambah anggaran penanganan COVID-19 sebelumnya Rp 130 miliar, maka DKI sudah mengeluarkan Rp 1,03 triliun. Belum lagi ada tambahan lainnya dari sektor lain," katanya.

Sektor lain tersebut, Mujiyono menjelaskan adalah terkait instruksi Anies Baswedan soal partisipasi dan kontribusi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 yang menjelaskan sumber dana penanganan Covid-19 mendapat tambahan dari tiga sektor lain seperti pemotongan TKD, tunjangan transportasi dan pemotongan insentif pajak.

Pemotongan TKD atau tunjangan kinerja daerah adalah untuk periode bulan Maret 2020 mulai dari 10 persen sampai 20 persen sesuai level jabatannya. Kemudian sumber dana lainnya adalah pemotongan tunjangan transportasi adalah untuk bulan Maret 2020, serta pemotongan insentif pajak triwulan 1 tahun 2020 sebesar 10 persen.

"Kalau komponen belanja pegawai/tunjangan kinerja daerah per bulan Rp 1,5 triliun dipotong 10 persen saja, bisa bertambah Rp 150 miliar. Lalu ada pemotongan insentif pajak dan tunjangan transport. Kalau insentif pajak dipotong 10 persen, bisa ada tambahan kasar Rp 36 miliar. Jadi total biaya penanganan Covid-19 di Jakarta bisa lebih dari Rp 1,2 triliun," tuturnya.

Anggaran tersebut bisa mendapatkan tambahan lebih besar hingga lebih dari Rp 2 triliun, jika ada pemotongan dana PMD kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lain untuk dialihkan pada anggaran penanganan Covid-19.

Dia mencontohkan, PMD untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya dikurangi Rp 500 miliar, Perumda Pasar Jaya dikurangi Rp 100 miliar dan PAM Jaya dikurangi Rp 200 miliar serta fasilitas pembiayaan perolehan rumah (FPPR) dikurangi Rp 150 miliar. Sehingga ada tambahan Rp 950 miliar dari PMD bisa dialihkan untuk penanganan Covid-19.

"Jadi, total biaya penanganan Covid-19 di Jakarta bisa mencapai Rp 2,15 triliun kalau PMD untuk BUMD itu juga dipotong," imbuhnya.

Dana tersebut, tambah dia, akan lebih besar jika DPRD DKI Jakarta memotong anggaran kunjungan kerja dan anggaran kegiatan yang bersifat sosialisasi serta fisik.

Sebelumnya, ramai perbincangan di media sosial, anggaran penanganan Covid-19 di Jakarta hanya Rp 130 miliar kalah jauh dari pemerintah daerah lain. Anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 130 miliar ini keluar dari instruksi Sekretaris Daerah DKI Jakarta yang mengambil dari alokasi Belanja Tak Terduga (BTT) pada penetapan APBD DKI Jakarta 2020 yang hanya Rp 188 miliar. Anggaran itu dialokasikan untuk penanganan Covid-19 fase awal.

Instruksi Sekda no 24 tahun 2020 terkait input perubahan anggaran mendahului perubahan APBD 2020 terbit pada 17 Maret 2020. Sedangkan Peraturan Gubernur No 28 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 162 tahun 2019 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020 terbit pada 26 Maret 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap daerahnya bisa mendapat tambahan uang lagi untuk penanganan virus corona. Salah staunya melalui dana bagi hasil (DBH) antara Kementerian Keuangan dan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 7,1 triliun.

"Piutang Kemenkeu kepada Jakarta, semula nilainya Rp 6,4 triliun, tapi kemudian ada beberapa penyesuaian dan berubah menjadi Rp 5,1 triliun, kemudian ada dana bagi hasil tahun ini di kuartal kedua sebesar Rp 2,4 triliun, kami berharap itu bisa segera dicairkan," kata Anies dalam rapat telekonferensi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis (2/4).

Anies mengatakan pencairan DBH menjadi penting untuk segera direalisasikan karena dengan dana itu Pemprov DKI akan memiliki keleluasaan untuk mengelola kas daerah, khususnya untuk menangani wabah Covid-19. "Ada dana bagi hasil yang sesungguhnya perlu dieksekusi, Pak Wapres, karena itu akan membantu sekali. Jadi tantangan kami di Jakarta bukan pada anggarannya, tapi pada cash flow nya. Jadi kalau ini dicairkan, kita memiliki keleluasaan secara cash flow," lanjut Anies.

Sementara itu, Wapres Ma'ruf menanggapi bahwa DBH memang menjadi perhatian utama dari pemerintah daerah lain, termasuk Jawa Timur, karena dana tersebut akan dimanfaatkan pemda untuk mengatasi Covid-19 di daerah. "Saya dengar juga waktu itu memang, termasuk Jawa Timur. Semua itu, soal dana bagi hasil, menjadi pembicaraan," kata Wapres.

Dalam telekonferensi itu, Wapres Ma'ruf juga menanyakan terkait penerimaan zakat dan infaq di DKI Jakarta, yang dapat digunakan untuk penanggulangan Covid-19. Anies melaporkan perolehan dana sosial di Badan Amil Zakat (BAZ) DKI Jakarta mencapai Rp 3 triliun yang akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19.

"Baznas di Jakarta menerima begitu banyak bantuan. Kami sudah mengalokasikan saat ini, sampai Mei, sebesar Rp 3,032 triliun. Jadi per hari ini ada Rp 1,032 triliun, lalu ditambah Rp 2 triliun di bulan Mei. Jadi ada Rp 3 triliun yang kami alokasikan untuk penanganan Covid," kata Anies.

Hingga saat ini berdasar data yang diumumkan Kamis pukul 18.00 WIB, kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Jakarta ada 909 kasus, dengan 565 orang dirawat, 54 pasien sembuh dan 95 orang meninggal dunia. Serta 195 orang menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga


Usulan Luhut dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - (Infografis Republika.co.id)






BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler