In Picture: Lintas Ekbis: Pemerintah Pastikan Keuangan PLN tak Terganggu
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan insentif listrik berupa penggratisan biaya tagihan listrik bagi pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA.
Kebijakan ini, menurut Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, akan berdampak kepada PLN. Hanya saja, pemerintah menegaskan bahwa keuangan PT PLN (Persero) tak akan terganggu akan hal ini. "Ya kan uangnya tetep ada, cuman nanti kan pembayarannya aja yang tiga bulan nanti sabar sedikit," ujar Rida, Kamis (2/4).
Rida menjelaskan terlambatnya pembayaran ini lebih karena perlu ada revisi APBN 2020. Dengan begitu, Rida mengatakan perusahaan pelat merah itu tidak akan rugi akibat kebijakan diskon tarif listrik. Pasalnya, pemerintah pasti membayarkan subsidi tersebut kepada PLN. Berikut berita foto lintas ekonomi dan bisnis selengkapnya.