Sidebar

Ratusan Ribu Calon Jamaah Haji Reguler Lunasi Bipih

Sunday, 05 Apr 2020 17:08 WIB
Ratusan Ribu Calon Jamaah Haji Reguler Lunasi Bipih. Foto: Petugas layanan nasabah melayani calon jamaah haji yang akan melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M tahap pertama terus berlangsung hingga 30 April 2020. Sampai penutupan Jumat (3/4) kemarin, lebih 114 ribu jamaah reguler sudah melunasi biaya haji.

"Pada Jumat (3/4), tercatat 114.377 jamaah sudah melunasi Bipih 1441H. Sebanyak 102.125 jamaah melunasi secara teller, sisanya memanfaatkan fasilitas non teller," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, dalam keterangan yang didapat Republika, Ahad (5/4).

Menurutnya, lima provinsi dengan jumlah jamaah terbanyak melunasi Bipih adalah Jawa Barat (24.977 jemaah), Jawa Timur (19.074), Jawa Tengah (16.469), Banten (6.306), dan DKI Jakarta (4.429).

Pelunasan Bipih tahap pertama dibuka sejak 17 Maret 2020. Awalnya, ada dua mekanisme pelunasan, yaitu pelunasan secara teller di bank dan non teller melalui e-banking atau ATM.

Namun, sejak 27 Maret, Kementerian Agama menerbitkan aturan pelunasan Bipih secara non teller hingga 21 April 2020.

Terpisah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan, untuk jamaah haji khusus, yang sudah melunasi sampai hingga Jumat (3/4), sebanyak 12.368 orang. Artinya, sudah 76persen dari total kuota jamaah berhak lunas terpenuhi, yakni 16.305 jamaah.

Sebagaimana tahun sebelumnya, Kemenag juga membuka pelunasan untuk jamaah haji khusus dengan status cadangan. Total kuota cadangan adalah 4.785 jamaah.

"Sampai hari ini (3/4), 1.976 jamaah haji khusus sudah melunasi dengan status cadangan," ujarnya.

Setelah sebelumnya memperpanjang waktu pelunasan Bipih Khusus Tahap Kesatu sampai dengan 3 April 2020, Kemenag kembali memperpanjang waktu pelunasan Bipih Khusus Tahap Kesatu tersebut hingga 30 April 2020.

Kebijakan ini kembali diambil Kemenag dalam rangka menyikapi perkembangan situasi dan kondisi akibat dari kebijakan Pemerintah Indonesia yang memberlakukan social distancing guna menghindari penyebaran virus Covid-19.  

Baca Juga


Berita terkait

Berita Lainnya