Wanita Melamar Pria, Bolehkah?
Ada beberapa catatan untuk wanita yang ingin melamar pria.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melamar atau khitbah merupakan proses pertama yang dilakukan sebelum dua orang melangkah menuju pelaminan. Melamar artinya memberi tahu kepada pihak lawan jenis bahwa ia tertarik dan ingin menikah dengan yang bersangkutan. Dalam melamar, pihak yang dilamar harus memberi jawaban, baik ya atau tidak.
Proses lamaran ini hendaknya dirahasiakan dari orang banyak. Hal ini disampaikan oleh Ummu Salamah yang berkata bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakan peminangan." Adapun proses melamar bisa disampaikan langsung kepada pihak yang diinginkan atau diwakilkan, bisa dengan kalimat yang lugas dan jelas, atau lewat sindiran.
Dalam QS Al-Baqarah ayat 253, Allah SWT bersabda, "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu."
Dalam urusan melamar, Islam tidak melarang apabila seorang wanita ingin meminang laki-laki. Islam tidak mensyariatkan bahwa yang boleh mengajukan lamaran hanya laki-laki.
Ibunda Khadijah pun dulu yang pertama melamar Nabi Muhammad SAW. Khadijah mengutus seorang perantara untuk menyampaikan niatnya kepada Nabi. Dalam Tarikh Ibn Hisyam disebutkan Khadijah berkata, "Wahai anak saudara pamanku, sesungguhnya aku telah tertarik kepadamu dan kekeluargaanmu, sikap amanahmu, kebaikan akhlakmu, dan benarnya kata-kata mu."
Khadijah berani melamar Nabi karena keindahan akhlak yang dimiliki-Nya. Nabi yang setuju akhirnya didampingi Abu Thalib dan datang kerumah Khadijah untuk bertemu dengan keluarga dan melakukan lamaran secara resmi.
Selain itu dalam HR Ibnu Majah dikisahkan, Tsabit berkata jika ia pernah duduk bersama Anas bin Malik, sementara di sebelahnya adalah puterinya. Anas berkata, "Ada seorang wanita datang kepada Nabi SAW menawarkan dirinya kepada beliau, ia (wanita itu) berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah engkau mau menerimaku?'" lantas putrinya (Anas) berkata, "Betapa sedikitnya rasa malu yang dimiliki wanita itu!" Kemudian Anas berkata, "Bahkan ia lebih baik darimu, ia menyukai Rasulullah SAW, lalu menawarkan dirinya kepada beliau."
Sebagai wanita shalehah, rasa malu memang perlu dijaga. Namun untuk hal kebaikan dan demi terwujudnya fitrah atau amal ibadah, maka hal seperti itu perlu disegerakan. Dalam QS Al Maidah disebutkan, "Dan bersegeralah kamu dalam kebaikan."
Ada dua cara yang bisa dilakukan muslimah untuk melamar lelaki. Cara pertama dengan menawarkan diri secara langsung kepada pihak lelaki. Untuk menjalankan cara ini, harus dipastikan jika lelaki yang diinginkan memang baik akhlaknya dan belum memiliki istri atau calon istri. Jangan melamar laki-laki yang sudah menikah karena bisa berarti memiliki niat buruk yaitu merusak keutuhan dan kebahagiaan rumah tangga orang lain.
Dalam HR Muslim, Rasulullah SAW bersabda, "Orang mukmin itu adalah saudaranya orang mukmin, maka tidak halal lah kalau ia menjual atas jualan saudaranya itu dan jangan pula melamar atas lamaran saudaranya, sehingga saudaranya ini meninggalkan lamarannya."
Tidak hanya satu wanita yang minta dinikahi Nabi Muhammad. Dalam kitab Fathul Bari, Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani menyebutkan beberapa wanita, diantaranya; Khaulah binti Hakim, Ummu Syuraik, Fatimah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zaenab binti Khuzaemah, dan Maemunah binti Al-Harits.
Sementara cara kedua adalah dengan melalui perantara yang amanah. Jika seorang wanita malu meyampaikan secara langsung, ia bisa memilih orang lain yang bisa dipercaya seperti orang tua, saudara, atau teman dekat.
Diceritakan oleh Umar bin Khattab RA dalam HR Bukhari bahwa beliau pernah melamar untuk anaknya (Hafshah) agar dinikahi, "Aku datang kepada Ustman bin Affan lalu aku tawarkan hafshah kepadanya, kemudin Ustman menemuiku dan berkata : setelah saya pertimbangkan saya belum berkeinginan untuk menikah. Lalu aku menemui Abu Bakar RA seraya berkata : jika engkau mau, aku ingin mengawinkan engkau dengan Hafshah, Abu Bakar RA diam tanpa menjawab sedikitpun. Maka aku berdiam selama beberapa malam kemudian Rasulullah SAW datang meminangnya lalu aku nikahkan Hafsah dengan beliau."