Terbitkan SE Terbaru, Menpan Tegaskan ASN Dilarang Mudik

SE terbaru soal larangan mudik ASN mempertegas SE sebelumnya.

Antara/Nova Wahyudi
Terbitkan SE Terbaru, Menpan Tegaskan ASN Dilarang Mudik. Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Rep: Fauziah Mursid Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) baru saja menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan surat edaran sebelumnya nomor 36 Tahun 2020  yang mengatur pembatasan bepergian ke luar daerah/mudik bagi aparatur sipil negara (ASN). Dalam surat edaran terbaru berisi larangan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran terbaru untuk mempertegas surat edaran sebelumnya, yang sifatnya hanya pembatasan bagi ASN bepergian ke luar daerah atau mudik. Perubahan surat edaran mengacu keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

"Mempertegas untuk meminta ASN dan keluarganya untuk menunda mudik," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (7/4).

Melalui SE juga, Tjahjo meminta ASN untuk ikut mensosialisasikan kepada keluarga besar dan lingkungan sekitarnya untuk menunda mudik.

Dalam surat edaran tertanggal 6 April 2020 itu, tertuang larangan bagi ASN bepergian keluar daerah atau mudik sampai wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19. Apabila ada ASN, yang terpaksa harus bepergian ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin dari atasan masing-masing.

Untuk pengawasan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing masing kementerian/lembaga maupun Pemerintah daerah harus memastikan ASN di lingkungan kerjanya tidak bepergian ke luar daerah atau mudik.

Apabila ada ASN yang melanggar hal tersebut, maka akan diberikan sanksi disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2019, dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

"(Ada sanksi) peraturan tentang disiplin pegawai," ujar Tjahjo.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) lebih dahulu menerbitkan surat edaran terkait mudik, namun baru bersifat pembatasan. Pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN merupakan upaya mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 ke daerah-daerah.

"Jadi intinya Pak Menpan, melalui SE ini mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 ini tidak meluas, bisa ditekan semaksimal mungkin, yang pertama adalah meminta kepada ASN untuk tidak mudik di Idul Fitri kali ini," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual video conference Kemenpan RB, Senin (30/3).

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler