Ombudsman Jakarta Tunggu Aturan Teknis PSBB
Bagi daerah, PSBB memberatkan karena anggaran ditanggung daerah bukan pusat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan pada Selasa (7/4). Kini, Ombudsman Jakarta menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan.
"Kami menunggu aturan teknis yang akan dikeluarkan gubernur," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4).
Sebelumnya Ombudsman Jakarta Raya mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat mengajukan PSBB ke pemerintah pusat sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. "Status PSBB sendiri sebetulnya bukan kepentingan daerah, tapi kepentingan pusat untuk memastikan kalau kontrol ada di mereka walau mereka kerjanya enggak jelas karena apa yang dilakukan minimal 3 provinsi yaitu DKI, Jabar, dan Banten sesunggunya sudah PSBB," katanya.
Menurut Teguh, bagi daerah, PSBB sebetulnya memberatkan karena anggaran ditanggung daerah bukan pusat. Namun demi 'tidak direcoki' pusat dan ada kepastian hukum, Pemprov DKI dengan rendah hati mengajukan itu.
"Mereka menyadari sikap konfrontatif dengan pusat kontra produktif karena jumlah korban Cidov-19 di Jakarta sejauh pengamatan kami konstan sebagai penyumbang 50 persen total jumlah korban nasional," ujar Teguh.
Teguh menjelaskan, dengan status PSBB, DKI dan provinsi lain yang telah mengajukan memiliki sedikit keleluasaan mengatur penanganan Covid-19 di wilayahnya. Ia mencontohkan keleluasaan yang dimaksud seperti persoalan data, di mana data pusat sangat tidak 'realible' dibandingkan dengan fakta di lapangan.
"Ombudsman Jakarta Raya tentu sepenuhnya mendukung upaya Pemprov DKI dan akan secara aktif memantau pelaksanaan PSBB yang dilaksanakan oleh pemprov," kata Teguh.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengirimkan surat usulan PSBB atas penyakit Covid-19 bagi wilayah provinsi DKI Jakarta pada tanggal 1 April 2020 dengan nomor surat 147/-1.772.1. Selain itu Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada tanggal 5 April 2020 juga mengirim surat kepada Menteri Kesehatan dengan nomor B-29/KAGUGAS/PD 01.02/04/2020 terkait usulan penetapan PSBB DKI Jakarta.
Namun, Menkes tidak langsung memberikan persetujuan penetapan PSBB DKI Jakarta, melainkan meminta DKI melengkapi data dan dokumen pendukung sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020. Setelahnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.