PT KAI Daop 4 Sosialisasikan Wajib Masker
Bagi penumpang yang tak mengenakan masker atau penutup mulut dan hidung dilarang naik
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 4 Semarang bakal berlakukan wajib mengenakan masker, bagi semua penumpang moda transportasi kereta api. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, sekaligus menindaklanjuti kebijakan PT KAI yang mewajibkan penumpang memakai masker di stasiun dan kereta api, mulai 12 April 2020.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Selasa (7/4).
Ia juga menyampaikan, aturan penumpang wajib memakai masker ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Khusunya dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19, yang mengharuskan masyarakat untuk memakai masker, saat melakukan aktivitas di luar rumah.
Terkait hal ini, PT KAI telah mensosialisasikan kebijakan wajib memakai masker kepada masyarakat, melalui media pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial dan berbagai media lainnya. "Sosialisasi kami lakukan mulai hari ini hingga diberlakukannya kebijakan wajib masker bagi penumpang, pads tanggal 12 April 2020 mendatang," tegas Krisbiyantoro.
PT KAI, lanjutnya, juga mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di dalam kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer. Termasuk mengimbau agar masyarakat untuk sementara menunda perjalanan yang kurang penting atau perjalanan yang sifatnya tidak sangat mendesak.
"Masyarakat/ penumpang diharapkan bisa mematuhi imbauan ini untuk berpartisipasi dalam mengurangi potensi penyebaran Covid-19," tegasnya.