Warga Surabaya Diminta tak Tolak Pemakaman Pasien Covid-19

Gugus Tugas imbau masyarakat Surabaya tak tolak pemakaman jenazah pasien Covid-19

MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Pemakaman pasien positif corona (ilustrasi)
Rep: Dadang Kurnia Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Koordinator Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Febria Rachmanita meminta masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif dalam prosesi pemakaman jenazah korban wabah Covid-19. Febria juga meminta masyarakat supaya bisa menerima jenazah tersebut, karena menurutnya sudah diperlakukan sesuai protokol yang ada.

Baca Juga


"Jenazah itu sudah diperlakukan sesuai protokol kesehatan, jadi masyarakat tidak perlu takut dengan adanya jenazah itu," kata Febria di Surabaya, Selasa (8/4).

Febria menjelaskan, sesuai protokol yang ditetapkan pemerintah pusat, pemulasaran jenazah pasien Covid-19 itu hanya boleh dilakukan oleh rumah sakit. Selain itu, jenazah korban wabah Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air. Selain itu dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

"Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Jenazah itu juga harus segera disemayamkan tidak lebih dari 4 jam," ujarnya.

Febria juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan stigma negatif kepada para petugas medis yang menjadi garda terdepan dalam mengurus pasien Covid-19. Sebaliknya, ia meminta masyarakat untuk selalu memberikan dukungan positif kepada paramedis yang membantu saudara-saudaranya dalam melawan virus baru ini.

"Para petugas medis itu pasti selalu bertindak sesuai protokol dalam merawat pasien Covid-19. Mereka pasti menggunakan APD lengkap saat merawat. Mereka juga tidak ingin virus itu menyebar, makanya mereka melakukan berbagai antisipasinya. Jadi saya minta tolong kepada warga untuk mendukung mereka," kata Febria.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler