Beralasan Terancam Covid-19, Pengajuan Bebas R Kelly Ditolak

Sebelumnya, R Kelly ditahan dengan sejumlah kasus, salah satunya pelanggaran seksual.

EPA
Musisi Amerika Serikat (AS), R Kelly, melalui pengacaranya mencoba mengajukan pembebasan dengan alasan ancaman virus Covid-19 (Foto: penyanyi, R Kelly)
Rep: Santi Sopia Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Amerika Serikat (AS), R Kelly, melalui pengacaranya mencoba mengajukan pembebasan dengan alasan ancaman virus Covid-19. Kelly disebut memiliki faktor risiko yang membuatnya rentan terhadap serangan penyakit atau virus.

Namun sayangnya hakim Distrik, Ann Donnelly, menolak pengajuan tersebut. Justru, menurut dia, terdakwa saat ini dalam tahanan karena risiko melarikan diri atau berusaha untuk menghalangi, mengancam, atau mengintimidasi calon saksi.

"Terdakwa belum menjelaskan bagaimana risiko itu telah berubah," kata hakim dikutip Variety, Rabu (8/4).

Pengacara Kelly telah meminta agar klien nya itu ditempatkan di kurungan rumah di kompleks apartemen Roosevelt Collections Loft di Chicago. Pengacara juga mengeluh bahwa pembatasan baru penjara untuk mengurangi penyebaran COVID-19 membuat mereka tidak mungkin bertemu dengan Kelly dan mempersiapkan diri untuk diadili.

Pengacara Kelly, Steve Greenberg dan Tom Farinella, juga mengutip daftar panjang terdakwa lain yang telah diberikan pembebasan karena pandemi. Menurut hakim, hal itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membuka pintu dan membiarkan semua narapidana keluar.

Sebelumnya, Kelly ditahan di Pusat Pemasyarakatan Chicago Metropolitan, di mana ia sedang menunggu persidangan tentang pemerasan, pelanggaran seksual dan tuduhan lainnya di tiga wilayah hukum.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler