Dana Haji Diusulkan untuk Penanganan Covid-19, Ini Kata PBNU
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud menuturkan, dana haji yang disetor calon jamaah tidak boleh digunakan untuk hal lain karena dana itu milik jamaah. Namun, dia mengatakan, yang boleh digunakan untuk kemaslahatan umat adalah dana hasil pengelolaan dana abadi umat.
Kiai Marsudi, yang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji, menilai ada kesalahpahaman dalam rencana penggunaan dana haji untuk penanganan Covid-19. Dia menerangkan, dana abadi umat dahulunya kumpulan dana yang bersumber dari sisa dana haji yang digunakan Kementerian Agama (Kemenag).
"Jadi, itu bukan dana haji yang dipakai, tetapi dana hasil daripada dana abadi umat yang sekarang masih dikelola. Pokok dana dari dana abadi umat tidak dipakai. Yang boleh dipakai itu hasil dari yang diinvestasikan atau dikelola, mungkin begitu maksudnya," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (9/4).
Kiai Marsudi menambahkan, dana haji merupakan milik calon jamaah haji yang memang tidak bisa digunakan untuk hal lain di luar urusan haji. Dia pun meminta dana haji tidak dipakai.
"Jangan diapa-apain itu (dana haji), dan memang tidak diapa-apain," ucap dia.
Namun, menurut Kiai Marsudi, dana hasil pengelolaan dana abadi umat itu dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum, termasuk di antaranya situasi kedaruratan seperti pandemi wabah virus Covid-19 sekarang ini. Pada intinya, menurut dia, dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan kemaslahatan bersama.
Besaran dananya pun tidak begitu besar. Dia memperkirakan jumlah dana hasil pengelolaan dana abadi umat tidak sampai menyentuh ratusan miliar. Dana bisa digunakan untuk apa pun.
"Enggak terlalu besarlah itu. Paling miliaran, enggak sampai ratusan miliar. Hanya untuk membantu saja," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Kemenag akan mengkaji usulan soal pengalihan dana haji untuk penanganan Covid-19. Usulan itu disampaikan anggota DPR dengan syarat bila haji tahun ini diputuskan ditunda oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Tentang kemungkinan haji ditunda mungkin dananya bisa dialihkan untuk Covid-19. Mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti," kata Fachrul dalam rapat daring bersama Komisi VIII DPR, Rabu (8/4).