Polisi Sebut Kelompok Anarko Siapkan Rencana Vandalisme
Kelompok Anarko siapkan aksi vandalisme di sejumlah kota.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap lima pelaku aksi vandalisme di Tangerang Kota yang merupakan anggota kelompok Anarko. Dari ponsel milik para pelaku itu, polisi menemukan bahwa kelompok tersebut merencanakan aksi vandalisme secara bersama-sama di beberapa kota lainnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, kelompok Anarko itu telah menyusun aksi vandalisme di beberapa kota besar di Pulau Jawa yang akan dilakukan pada tanggal 18 April 2020. Nana menyebut, aksi itu bertujuan untuk menimbulkan keonaran dan penjarahan di tengah wabah virus corona.
"Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau Jawa, vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran, membakar hingga penjarahan," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (11/4).
Nana mengungkapkan, rencana itu mereka diskusikan melalui grup aplikasi percakapan WhatsApp dan Telegram. Aksi vandalisme itu pun sudah dimulai dari empat wilayah di Tangerang Kota.
Sebanyak lima pelaku ditangkap polisi dari aksi vandalisme yang berisi ujaran kebencian itu. Adapun dua pelaku di antaranya, yakni berinisal RJ dan RH merupakan admin grup dalam aplikasi percakapan kelompok Anarko tersebut.
"Mereka ditangkap di wilayah Bekasi dan Tigaraksa, Sabtu (11/4) dini hari," ujar Nana.
Nana mengungkapkan, dalam vandalisme itu, para pelaku menuliskan berbagai kalimat provokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku kecewa dengan berbagai kebijakan pemerintah dalam menangani wabah virus corona. Sehingga mereka melakukan aksi tersebut.
"Mereka ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah dan berupaya memanfaatkan situasi di mana masyarakat sedang resah (dengan covid-19), dan membuat masyarakat makin resah, dan ajakan masyarakat untuk melakukan keonaran itu," ungkap Nana.
Atas perbuatannya, kelima pelaku itu dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap lima orang pemuda yang melakukan aksi vandalisme yang berisi ujaran kebencian di empat wilayah berbeda di Tangerang Kota. Masing-masing pelaku berinisial MRR (21 tahun), AAM (18), RIAP (18), RJ (19), dan RK.
Aksi itu mereka lakukan di empat lokasi berbeda di Tangerang Kota, yakni di sebuah toko di Pasar Anyar, kantor Bank BCA, trotoar dan dinding Jalan Kali Pasir, dan Bank BRI. Para pelaku menuliskan sejumlah kalimat yang berpotensi menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.
"Adapun tulisan mereka adalah 'Kill The rich' atau 'bunuh orang-orang kaya', 'Saatnya membakar' dan 'mati konyol atau melawan'," ungkap Nana.
Tiga pelaku pun ditangkap polisi di Cafe Egaliter, Tangerang, Jumat (10/4) malam. Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap di wilayah Bekasi dan Tigaraksa, Sabtu (11/4) dini hari.