Sidebar

Mengenal Skuter Matik untuk Tawaf di Masjidil Haram

Saturday, 11 Apr 2020 22:43 WIB
Mengenal Skuter Matik untuk Tawaf di Masjidil Haram. Foto: Jamaah yang sedang mengedarai fasilitas skuter di Masjidil Haram, Makkah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Pengelola Masjidil Haram di Makkah sudah mengoperasikan skuter matik untuk jamaah yang ingin melakukan tawaf. Fasilitas ini sudah disediakan sejak 2017 lalu. Tentunya, adanya skuter matik membantu jamaah yang uzur, seperti lansia atau sakit, terutama dalam melakukan tawaf.

Jamaah yang ingin menggunakan fasilitas ini bisa mengunjungi stasiun skuter matik di lantai Maizanin, Masjidil Haram. Jamaah bisa masuk melalui Pintu 16 dan Pintu 17, dekat wilayah jalur sa'i.

Setiap orang dikenakan tarif 50 riyal untuk tujuh kali putaran tawaf. Biaya itu dikenakan untuk skuter matik dengan kapasitas satu orang. Jika kapasitasnya dua orang, maka dihitung per kepala 50 riyal sehingga tarif satu skuter matik menjadi 100 riyal.

Baca Juga


Mengenai hukum menggunakan skuter matik untuk tawaf, pengasuh Pesantren Mamba'ul Ma'arif, Denanyar, Jombang KH Ahmad Wazir menjelaskan, ada urutan jika seseorang ingin melakukan tawaf dengan dibantu dengan alat. Menurut kiai yang pernah menjadi konsultan ibadah haji 2019 di PPIH Arab Saudi itu, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih tentang penggunaan alat untuk tawaf atau sai.

Hal ini diperuntukkan bagi mereka yang mengalami uzur, seperti lanjut usia (lansia) atau sakit. Untuk mereka, maka hukumnya boleh. Namun, bagi yang tidak menyandang uzur, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pendapat pertama mengatakan, hal itu belum mencukupi sahnya tawaf. Sebab, tawaf sama dengan shalat. Sebagaimana shalat dengan posisi duduk, itu diperuntukkan bagi yang tak sanggup berdiri. Demikian halnya dengan tawaf. Penggunaan alat, semisal skuter matik, bagi yang tidak memiliki uzur hukumnya tidak sah.

Pendapat kedua, semisal dari Malikiyyah dan Ahnaf, mengatakan bahwa memakai alat itu hukumnya boleh, tetapi yang bersangkutan wajib bayar dam. Alasannya, tawaf dengan kondisi berjalan itu hukumnya wajib. Jika yang wajib ditinggalkan, maka harus membayar dam.

Pendapat ketiga membolehkannya dan yang bersangkutan tidak perlu membayar dam. Menurut Kiai Wazir, pendapat inilah yang dipilih oleh Imam Ibnu Almundzir.

“Dan, kelihatannya inilah pendapat yang terkuat karena Rasulullah SAW juga pernah melakukan thawaf di atas unta,” kata Kiai Wazir.

Berita terkait

Berita Lainnya