Ketua DPRD Dorong Sumbar Ajukan PSBB

Gubernur Sumbar hanya mengajukan Kota Padang dan Bukittinggi terapkan PSBB.

ANTARA/Iggoy el Fitra
Warga menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Senin (6/4/2020). Pemkot Padang mulai Senin (6/4/2020) mewajibkan penggunaan masker bagi setiap warga yang keluar rumah dan pendatang untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, jika aturan tersebut dilanggar maka akan didenda dengan membayar menggunakan masker sebanyak dua buah
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mendorong pemerintah provinsi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat penyebaran pandemi COVID-19 di daerah itu.


"Agar lebih efektif, kapan perlu PSBB diterapkan di 19 kabupaten dan kabupaten. Bukan hanya Kota Padang dan Bukittinggi saja," kata dia di Padang, Selasa (14/4).

Menurut dia pertimbangan awal memang Kota Padang dan Bukittinggi yang diusulkan pemprov karena merupakan daerah yang paling kena dampak. Menurut dia penerapan PSBB untuk Sumbar belum terlambat dan efektif menekan jumlah kasus COVID-19.

Ia meminta dukungan semua pihak terkait rencana kebijakan tersebut. Menurut dia sejak seminggu terakhir kasus COVID-19 naik di Sumbar yakni 45 orang dinyatakan positif.

"PSBB diharapkan dapat menekan jumlah perantau yang masuk Sumbar. Selain itu, masyarakat di daerah zona merah bisa dibatasi pergerakannya,” kata dia.

Ia mengatakan pergerakan Pemprov Sumbar sangat lamban, kemarin masih belum mengirimkan draf usulan ke Kemenkes. Dalam penerapan PSBB Sumbar dapat meniru konten usulan dari DKI Jakarta yang memang lebih dulu menerapkan kebijakan ini.

“Intinya pembatasan pergerakan masyarakat baik dari dalam dan dari luar dan yang lebih utama pembatasan orang masuk Sumbar," kata dia.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mendorong Kota Padang dan Bukittinggi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Kasus COVID-19 paling banyak itu Padang dan Bukittinggi sehingga patut menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran wabah COVID-19," katanya.

Menurutnya untuk mengusulkan PSBB ke Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi di antaranya jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemiologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Selain itu juga harus menyiapkan data-data pendukung di antaranya mengenai peningkatan kasus dan waktu kurva epidemiologi termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu.

"Yang terpenting pemerintah menyediakan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat karena PSBB membatasi masyarakat untuk ke luar rumah. Perlu adanya jaringan pengaman sosial selama PSBB dilakukan," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler