HNW: Minta BNPB Fokus dan Maksimalkan Upaya

BNPB memiliki sembilan akses kemudahan terkait penanggulangan bencana

istimewa
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. HMH Hidayat Nur Wahid meminta kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan yg paling berkuasa untuk mengurusi Bencana Nasional, fokus melaksanakan hak dan kewajibannya.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. HMH Hidayat Nur Wahid meminta kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan yg paling berkuasa untuk mengurusi Bencana Nasional, fokus melaksanakan hak dan kewajibannya.


Termasuk memaksimalkan kepedulian untuk kesehatan dan keselamatan rakyat, serta  meminimalisasi korban pasca ditetapkannya pandemi Covid 19 sebagai darurat bencana di tingkat nasional oleh Presiden Joko Widodo. 

Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden yang menyatakan Covid-19 sebagai bencana nasional. Keputusan itu baru dikeluarkan sebulan sesudah World Health Organization (WHO/Badan Kesehatan Dunia) menyurati Presiden Jokowi terkait penanganan pandemi Covid-19.  

“BNPB harus bisa memaksimalkan akses kemudahan terhadap sembilan bidang yang dimilikinya untuk sebenar-benarnya keselamatan warga, bukan pertimbangan lain di luar isu utama Covid 19, seperti investasi, ibukota baru atau lain sebagainya,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan bencana ini melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (14/4). 

HNW sapaan akrabnya menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yg diselenggarakan BNPB, setidaknya ada sembilan bidang yang memperoleh akses kemudahan. Yakni, (a) pengerahan sumber daya manusia; (b) pengerahan peralatan; (c) pengerahan logistik; (d) imigrasi, cukai, dan karantina; (e) perizinan; (f) pengadaan barang/jasa; (g) pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang; (h) penyelamatan; dan (i) komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

Lebih lanjut, HNW menilai Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional oleh Presiden Jokowi pada Senin (13/4) kemarin merupakan suatu langkah yang terlambat. “Pasalnya, gugus tugas sudah terlebih dahulu terbentuk berdasarkan Keppres No. 7 Tahun 2020 sebagaimana diubah Keppres No. 9 Tahun 2020. Dan Gugus Tugas dibawah Komando BNPB juga sudah berjalan,” ujarnya.

Namun, HNW menuturkan Keppres penetapan Covid-19 sekalipun terlambat, tetap bermanfaat, bisa menjadi dasar hukum dan memastikan kewenangan yang dimiliki oleh BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundanng-undangan. “Sekarang baru ada dasar hukumnya. Seharusnya ditetapkan dahulu status bencana nasional, baru dibentuk gugus tugasnya,” ujarnya.  

HNW berharap, dengan dasar hukum yang semakin definitif ini, BPNB dapat bertindak sebagai komando yang efektif dalam melaksanakan hak dan kewajibannya termasuk menjalankan akses kemudahan yang tersedia.

“Terutama terkait dengan pengerahan logistik. Maksimalisasi program dan anggaran untuk secara riil bisa atasi Covid-19, dan selamatkan warga dari kondisi darurat nasional ini. Ada banyak warga yang mentaati imbauan pemerintah untuk diam dan bekerja dari rumah untuk meminimalisasi penularan. Mereka itu perlu dibantu kebutuhan logistiknya, dan jaminan ekonomi, kesehatan dan keselamatannya. Dengan adanya penetapan baru dari Pemerintah, BNPB punya payung hukum unt secara efektif dan powerfull berperan selamatkan warga dan negara dari Covid-19,” katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler