Bea Cukai Jatim I Kembali Gagakan Pengiriman Rokok Ilegal

Penangkapan ini merupakan keberhasilan beruntun yang dilakukan Bea Cukai Jatim 1

istimewa
Setelah Petugas Bea Cukai tiga kali berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal ke luar pulau Jawa, kali ini tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk keempat kali kembali berhasil mengamankan sebuah mobil niaga yang berisi rokok ilegal di wilayah Candi, Sidoarjo pada hari Rabu (14/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -– Setelah Petugas Bea Cukai tiga kali berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal ke luar pulau Jawa, kali ini tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk keempat kali kembali berhasil mengamankan sebuah mobil niaga yang berisi rokok ilegal di wilayah Candi, Sidoarjo pada hari Rabu (14/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.


Humas Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mohammad Yatim mengatakan penangkapan ini merupakan prestasi keberhasilan penangkapan beruntun yang  dilakukan oleh Bea Cukai. Penangkapan ini  berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kendaraan membawa rokok ilegal melintasi wilayah Sidoarjo. 

"Tim yang sedang patroli segera bertindak dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai. Sempat terjadi resistensi dalam proses penghentian kendaraan oleh warga sekitar, namun situasi masih bisa dikendalikan oleh tim penindakan,” jelas Yatim.

Dalam kendaraan tersebut ditemukan 96 bal atau 192.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan total nilai barang ditaksir di atas 200 juta rupiah. Terhadap pengemudi FS yang berprofesi wirausaha dilakukan pemeriksaan mendalam dan barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I. Atas penindakan tersebut, petugas menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima. 

Ditambahkan Yatim, Bea Cukai Jatim I berhasil menggagalkan potensi kerugian hak keuangan negara di atas Rp 200 juta. “Pelaku terancam hukuman pidana Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Cukai dengan hukuman maksimal penjara 8 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Yatim. 

“Penangkapan beruntun yang ke-empat dalam 4 hari ini menunjukkan banyak pihak yang memanfaatkan situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat yang sedang fokus pada upaya penanganan wabah Covid-19.

Bersama ini kami tegaskan kembali bahwa seluruh jajaran Bea Cukai tetap konsisten melakukan penegakan hukum di Bidang Cukai di dalam situasi dan kondisi apapun,” tegas Yatim. Diharapkan agar masyarakat sadar hukum untuk dapat mendukung kinerja Bea Cukai dalam mengendalikan peredaran BKC ilegal dan mengamankan hak keuangan negara dari sektor Cukai.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler