Jember Anggarkan Rp 479,4 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Anggaran untuk penanganan Covid-19 Jember terbesar kedua setelah Makassar.

ANTARA/Rahmad
Personel polisi satuan lalu lintas membantu memakaikan pelindung wajah tenaga medis rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.
Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER, JAWA TIMUR -- Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran penanganan virus corona cukup besar yakni mencapai Rp 479,4 miliar. Anggaran itu terbesar kedua secara nasional untuk tingkat kabupaten/kota setelah Makassar yang mengalokasikan Rp 749 miliar untuk penanganan Covid-19.

"Ibu Bupati setelah melakukan konsultasi ke Kemendagri menyampaikan informasi bahwa anggaran untuk penanganan Covid-19 di Jember sementara ini nomor dua dan yang terbesar masih Kota Makassar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Penny Artha Medya dalam siaran pers yang diterima di Jember, Rabu (15/4).

Menurutnya Bupati Jember memberikan semangat dan berpesan hal tersebut baru awal pengalihan (refocusing) pertama dan aturan membolehkan melakukan pengalihan anggaran berkali-kali.

"Apabila dirasakan anggaran penanganan Covid-19 kurang karena rakyat Jember membutuhkan akibat dampak ekonomi dan sosial, maka kami akan menambah anggaran dengan refocusing yang kedua dan terpenting rakyat Jember sejahtera," tuturnya.

Selanjutnya BPKA didampingi Inspektorat Jember harus tepat dan cepat sesuai ketentuan dalam mencairkan anggaran tersebut dan harus maksimal, sehingga tidak boleh ragu untuk kepentingan rakyat.

"Besaran anggaran untuk penanganan wabah virus Corona itu berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kesehatan," ujarnya.

Dari anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 479 miliar, secara rinci berasal dari anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp 401 miliar, DBHCHT sebesar Rp 45 miliar dan Rp 32 miliar lebih berasal dari DAK fisik kesehatan.

"Persoalan yang dihadapi Pemkab Jember dalam rangka penyediaan anggaran untuk penanganan kondisi darurat non-alam itu merupakan pelaksanaan instruksi Mendagri," tuturnya.

Ia menjelaskan perubahan yang dilakukan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2020.

"Pemerintah pusat melalui Perppu dan aturan hukum di bawahnya telah memerintahkan untuk melakukan realokasi dalam rangka penanganan Covid-19, sehingga tidak memandang itu apakah Perda ataupun Perkada," ucapnya.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano mengatakan proses realokasi dan refocusing anggaran karena semangat gotong royong semua OPD di lingkungan Pemkab Jember.

"Realokasi dan refocusing bisa cepat dilakukan berkat kesadaran OPD-OPD di lingkungan Pemkab Jember dan mengutamakan kepentingan yang lebih besar sudah dibelanjakan dan mulai didistribusikan," ujarnya.


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler