Positif Covid-19 di Bandung Tembus 102 Orang

Pemkot Bandung akan mengajukan permohonan PSBB

Humas Kota Bandung
Wali Kota Bandung Oded M Danial melakukan teleconfrence Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur Jawa Barat, Walikota dan Bupati Terkait Penanganan Covid-19 Wilayah Bandung Raya dan Sumedang, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (14/3). Rakor tersebut membahas rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Warga yang terpapar virus corona atau covid-19 di Kota Bandung hingga Kamis (16/4) pukul 20.00 Wib mencapai 102 orang terdiri dari 25 orang meninggal, 10 orang sembuh dan 67 orang dirawat di rumah sakit.

Orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 2.716 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 358 orang. Sedangkan ditingkat Jawa Barat, pasien positif mencapai 570 orang, 53 orang meninggal dunia dan 28 orang dinyatakan sembuh sedangkan 489 pasien lainnya masih dirawat.

Peningkatan jumlah pasien positif covid-19 mendorong pemerintah Kota Bandung mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Rencananya, jika usulan diterima maka PSBB akan berlaku pada Rabu (24/4) mendatang.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial memastikan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bandung akan dilakukan secara maksimal. Menurutnya, pemberlakuan tersebut dilakukan mengingat penyebaran wabah corona atau covid-19 yang mengalami kenaikan.

"Karena melihat eskalasi tajam, kami akan melaksanakan secara penuh. Kita upayakan lebih maksimal (PSBB)," ujarnya seusai rapat terbatas bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Balai Kota Bandung, Rabu (15/4).

Bersama TNI dan Polri, ia mengungkapkan saat PSBB berupaya melakukan antisipasi di titik-titik pintu masuk ke Kota Bandung. Termasuk katanya akan membatasi operasional tranportasi umum namun mengenai waktunya akan terlebih dahulu dibahas.

"Nanti siapapun keluar masuk Kota Bandung, di tiap pintu masuk ke Bandung akan diperketat dengan upaya standar SOP kesehatan misalnya akan diperiksa mau kemana, kerja dimana dan surat tugas harus ada," katanya.

Terkait sektor usaha, Oded mengatakan sesuai arahan pemerintah pusat maka industri masih bisa beroperasi namun tetap memperhatikan standar kesehatan secara ketat. Salah satunya katanya seluruh karyawan yang bekerja harus terlebih dahulu diperiksa.

Selama PSBB, ia mengungkapkan pihaknya akan mengumumkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat. Seperti katanya tidak berkerumun. "Intinya kita akan membuat aturan perwal lebih kepada disiplin," katanya.

Oded menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tutup buka sejumlah ruas jalan yang sudah berjalan apakah akan ditambah. Selanjutnya ia mengaku akan membahas seputar bantuan bagi masyarakat terkena dampak.

"Kita sampai hari ini masih mau dibahas (bantuan) masih ada hal yang belum tuntas," katanya.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler