Jika Haji Batal, Bagaimana dengan Setoran Lunas Jamaah?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19. Ada tiga skema yang muncul, yakni haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.
Sampai 16 April 2020, ada 79,31% calon jamaah haji reguler dan 69,13% jamaah haji khusus yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1441 H/2020 M. Lantas, jika ternyata haji batal, bagaimana kelanjutan dana pelunasan tersebut?
Komisi VIII DPR dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung Rabu (15/4) bersepakat bahwa setoran lunas calon jamaah haji reguler dapat dikembalikan kepada jamaah yang telah melunasi BPIH. "Terhadap jamaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jamaah berhak lunas pada tahun berikutnya," kata salah satu butir simpulan rapatnya melalui keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (17/4).
Hal sama berlaku juga bagi calon jamaah haji khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) tempatnya mendaftar.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Nizar Ali mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jamaah jika haji 1441 H dibatalkan. Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya, kecuali kalau jamaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.
Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jamaah yang mengajukan. Caranya, jamaah datang ke kantor kemenag kabupaten/kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.
Kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jamaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.
"Status di Siskohat bagi jamaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan harus kembali melunasi setelah BPIH ditetapkan," kata Nizar di Jakarta, Jumat (17/04).
"Bagi jamaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jamaah lunas tunda. Tahun depan jika BPIH-nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika BPIH tahun depan lebih besar, jamaah hanya bayar selisihnya," katanya menambahkan.
Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jamaah, baik yang mengajukan maupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jamaah ke BPKH dan mengubah status jamaah di Siskohat menjadi belum lunas. "Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.
Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu adanya pengajuan pengembalian dari jamaah. Prosesnya, jamaah yang akan meminta pengembalian BPIH pelunasan membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.
PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian BPIH pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jamaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian BPIH pelunasan ke BPKH. "BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jamaah," katanya menegaskan.