Polri: Polda dan Polres Miliki Tim Makamkan Jenazah Covid-19

Tim Polda dan Polres sudah berlatih untuk memakamkan jenazah pasien positif Covid-19.

Dok Istimewa
Dirsamapta Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohamad Ngajib (kiri) menyerahkan bantuan APD untuk tenaga pemakaman jenazah.
Rep: Haura Hafizhah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, tim Polda dan Polres memiliki anggota dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap dan sudah berlatih untuk memakamkan jenazah pasien positif Covid-19. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir dan menolak jenazah tersebut.


"Memang ada beberapa daerah yang sempat melakukan penolakan tersebut. Ini bagian dari tugas kami, Pemerintah Daerah (Pemda) dan TNI untuk memberikan imbauan ke masyarakat agar menerimanya. Kami memiliki anggota yang sudah terlatih untuk memakamkan jenazah pasien positif Covid-19," katanya saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram, Kamis (16/4).

Dia mengatakan, Kapolri juga telah mengeluarkan Surat Telegram (ST) tentang arahan pemakaman jenazah Covid-19. Sehingga masyarakat harus mematuhi peraturan yang sudah dibuat.

"Kami sudah lakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak menolak kembali karena kalau menolak ada sanksi pidananya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah bertambah. Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kombes Whisnu Caraka mengatakan, total saksi ada 12 orang.

"Kemarin tambah dua lagi, sehingga jumlah saksi yang kami periksa ada 12 orang," kata Kombes Whisnu, saat mengunjungi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banyumas, di Purwokerto, Banyumas, Kamis (16/4).

Menurut dia, saksi-saksi tersebut di antaranya orang-orang yang turut mengantarkan jenazah, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas, dan beberapa pihak lainnya.

Dengan bertambahnya jumlah saksi yang diperiksa, kata dia, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 akan bertambah. Disinggung kemungkinan Polresta Banyumas akan meminta keterangan dari Bupati Banyumas Achmad Husein, dia mengatakan hal itu belum akan dilakukan. "Kalau Bupati harus ada prosedur yang harus dilalui," ujar dia.

Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah video yang viral di media sosial terkait dengan penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut, untuk dipelajari dan mengetahui siapa saja yang terlibat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler