Celurit Tangan Polisi, Napi Asimilasi Ini Terpaksa Di-dor
Napi asimilasi ini sempat menyerang dan melukai anggota dengan celurit.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menembak mati seorang residivis penodongan berinisial AR (42 tahun). Ini lantaran dia melawan petugas saat akan ditangkap di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/4) malam.
AR diketahui merupakan salah satu narapidana yang mendapatkan asimilasi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). "Betul, dia keluar tanggal 21 Februari 2020 sebagaimana surat asimilasi yang kami temukan di dompetnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Ahad (19/4).
Pelaku AR, jelas Budhi, sebelumnya mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat atas kasus serupa, yakni pencurian dengan kekerasan. Dia kemudian dipindahkan ke LP Bandung dan mendapatkan asimilasi.
Budhi mengungkapkan, penangkapan pelaku itu bermula dari aksi AR dan rekannya JN yang menodong seorang penumpang angkot M15 di Tanjung Priok, Ahad (12/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam aksinya itu, kedua pelaku membawa senjata tajam dan sempat melukai korban.
"Tersangka sempat melukai korbannya, seorang wanita yang kebetulan sedang naik angkot M15 tersebut ke arah Tanjung Priok. Dari kejadian tersebut korban mengalami luka di tangannya," ungkap Budhi.
Kedua pelaku berhasil mengambil ponsel milik korban dan berusaha melarikan diri. Namun, korban mencoba mengejar pelaku dan meneriaki maling. Saat itu, anggota polisi sedang melakukan patroli dan menangkap pelaku JN. Sedangkan pelaku AR berhasil kabur.
Budhi menuturkan, berdasarkan hasil pengembangan, empat hari setelah penangkapan pelaku JN, pihaknya mengetahui lokasi pelaku AR. Dia diketahui sedang berada di dalam angkot dan hendak turun di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara.
Polisi yang mengetahui hal itu, kata Budhi, langsung menyergap AR. Namun, pelaku melawan dengan mengacungkan celurit yang ia bawa dan melukai tangan seorang anggota polisi. Budhi menyebut, pihaknya pun terpaksa menembak pelaku.
"Kami melakukan tindakan tegas terhadap pelaku karena pelaku melukai anggota dengan celurit dan anggota sempat menangkis. Kemudian kami melumpuhkan tersangka dan tersangka meninggal dunia di tempat," papar dia.
Selanjutnya, sambung dia, jenazah pelaku AR langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Polisi pun masih menyelidiki apakah ini merupakan aksi pertama pelaku setelah mendapatkan asimilasi atau tidak.
Sementara itu, pelaku JN telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Dia dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.