Dewan Fatwa Mesir Larang Tarawih Dilaksanakan di Atap Rumah
Larangan ini diberlakukan selama masa karantina di tengah pandemi Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Dar Al-Ifta sebuah badan yang bertanggung jawab mengeluarkan fatwa untuk umat Islam di Mesir memeringatkan terhadap seruan untuk mengadakan sholat malam selama Ramadhan atau Tarawih, di atap rumah di tengah pandemi Covid-19. Dilansir di english.ahram.org.eg, Ahad (19/4) seruan berjamaah tersebut dikeluarkan sebelum awal bulan puasa Jumat (17/4).
Dar Al-Ifta kemudian meminta umat Islam untuk melakukan Tarawih di rumah-rumah, baik secara individu atau berjamaah dengan keluarga. Hal ini dilakukan di tengah berlanjutnya penutupan masjid untuk pencegahan penyebarluasan virus corona.
"Seruan oleh beberapa majelis untuk tarawih di atap rumah untuk tidak diizinkan pada saat-saat seperti itu. Karena ini membahayakan kehidupan manusia," kata pernyataan itu, mendesak para jamaah untuk menghindari kerumunan besar dalam ibadah.
Pernyataan oleh badan keagamaan itu muncul di tengah seruan di media sosial untuk mengadakan sembahyang malam Ramadhan di atap sebagai tanggapan atas penguncian masjid. Mesir memerintahkan penutupan masjid dan gereja sejak 21 Maret selama dua pekan sebagai langkah yang bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona baru. Penutupan diperpanjang tanpa batas waktu pada akhir Maret.
Pihak berwenang Mesir mengatakan semua kegiatan keagamaan jamaah, termasuk shalat bersama di masjid-masjid, akan terus ditangguhkan selama Ramadhan. Kegiatan publik lainnya yang direncanakan untuk Ramadhan, seperti jamuan amal bagi orang miskin untuk berbuka puasa, juga telah ditangguhkan.
Jam malam selama dua pekan yang dimulai 25 Maret, diperpanjang hingga 23 April. Jam malam diperkirakan akan diperpanjang selama bulan Ramadhan, menurut juru bicara Kabinet pekan lalu. Namun jam malam baru untuk bulan Islam akan ditentukan pekan ini.