Kepala BKPM tak Ingin Pengusaha Lakukan PHK Karyawan
Per 16 April 2020, terdapat sekitar 1,94 juta tenaga kerja yang di-PHK dan dirumahkan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah tidak menganjurkan sekaligus tidak menginginkan pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Seperti diketahui, wabah corona telah berdampak terhadap sejumlah sektor, sehingga beberapa perusahaan mengambil langkah tersebut.
"Kita selalu kampanyekan, jangan PHK makanya pemerintah kasih stimulus, pengurangan PPN, PPh badan, untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) ada kredit pokok tanpa bunga ditunda 6 bulan. Itu stimulus agar perusahaan mempertahankan karyawan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada Senin, (20/4).
Selain PHK, banyak pula perusahaan yang memilih merumahkan para karyawannya. Bahlil menilai, itu pilihan sulit. "Merumahkan karyawan merupakan alternatif terbaik dari yang terjelek," kata Bahlil. Dia berharap pengusaha juga bisa menghindari langkah tersebut.
Hanya saja, lanjut dia, jika langkah PHK atau merumahkan karyawan tidak bisa dihindari, maka pengusaha harus tetap membayar upah karyawan. "Berapa besarannya bisa bicarakan baik-baik kalau perusahaan dalam kondisi agak berat. Saya mantan pengusaha, saya rasakan batin teman-teman pengusaha," ujarnya.
Menurut dia, dalam situasi sekarang tidak ada pihak yang mencari aman sendiri. Kondisi ini, lanjutnya, juga merupakan ujian loyalitas bagi pengusaha maupun karyawan.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja, per 16 April 2020, terdapat sekitar 1,94 juta tenaga kerja yang di-PHK dan dirumahkan. Sebanyak 1,5 juta di antaranya merupakan pekerja sektor formal, sementara sekitar 443 ribu sisanya merupakan tenaga kerja dari sektor informal yang terdampak Covid-19.